Nasib Pengungsi Rohingya

Puluhan Pengungsi Rohingya Batal Dicambuk di Malaysia, Ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi

Malaysia diminta untuk melepaskan para pengungsi tersebut ke badan pengungsi di bawah PBB...

Editor: Eddy Fitriadi
ANTARA/RAHMAD
ILUSTRASI pengungsi Rohingya. 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan banding Malaysia akhirnya membatalkan putusan pengadilan tingkat rendah yang menjatuhkan hukuman cambuk kepada 27 pria pengungsi Rohingya.

Melansir Al Jazeera, pembatalan hukuman ini terkait status mereka sebagai pengungsi yang mendapatkan perlindungan internasional dari segala bentuk persekusi.

Collin Andrew, pengacara yang mewakili para pengungsi Rohingya, Rabu (22/7/2020) mengatakan, hukuman cambuk yang dijatuhkan pada Juni lalu akhirnya ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Arik Sanusi.

Sebagai gantinya, Malaysia diminta untuk melepaskan para pengungsi tersebut ke badan pengungsi di bawah PBB.

"Saya menyambut keputusan terhormat yang diambil oleh pengadilan tinggi ini dalam menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia," kata Collin kepada Al Jazeera.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, para terdakwa tak terbukti melanggar norma, dan tidak melakukan tindakan kekerasan.

Oleh sebab itu, tidak manusiawi jika hukuman cambuk diberikan ke mereka.

Pengadilan juga mengungkapkan, hukuman cambuk hanya akan menambah penderitaan mereka sebagai pengungsi yang kehilangan tempat tinggal.

Pada Juni lalu, pengadilan Pulau Langkawi menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara kepada 40 pengungsi Rohingya karena tiba di perairan Malaysia tanpa izin yang sah.

Sebanyak 27 pria di antaranya juga dijatuhi hukuman cambuk.

Hukuman bagi para pengungsi ilegal ini akan resmi berakhir pada 27 Juli mendatang. Setelah itu, pengadilan akan membebaskan mereka dan menyerahkannya ke UNHCR.

Saat hukuman ini dijatuhkan, banyak aktivis HAM di Malaysia yang melontarkan protes keras kepada pengadilan. Apalagi, ada 6 orang di antara pengungsi Rohingya yang masih tergolong di bawah umur.

"Semua pengungsi anak-anak memiliki hak untuk merasa aman, mendapat pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Namun, saat ini mereka tidak mendapatkan hak yang semestinya," ungkap Shaheen Chughtai, Direktur Advokasi Regional Asia Save the Children.

Sudah sejak lama Malaysia menjadi tujuan favorit para pengungsi Rohingya yang selama puluhan tahun mendapat diskriminasi di Myanmar.

Mayoritas pengungsi yang beragama Islam merasa bisa mendapat bantuan yang layak dari Malaysia yang memang merupakan negara mayoritas berpenduduk muslim.(*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul ‘Malaysia batal jatuhi hukuman cambuk ke pengungsi Rohingya, ini alasannya’

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved