Minggu, 19 April 2026

Tambang Minyak Tradisional Butuh Regulasi

Meski sempat meledak pada 2018 silam, masyarakat Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, hingga kini masih menggantungkan mata

Editor: bakri
Marzuki Daham 

* Marzuki Daham: Gubernur Bisa Buat Pergub

BANDA ACEH - Meski sempat meledak pada 2018 silam, masyarakat Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, hingga kini masih menggantungkan mata pencahariannya pada pertambangan minyak di sumur-sumur tua yang dikelola secara tradisional.

Melihat kondisi itu, Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham meminta pemerintah pusat atau Pemerintah Aceh untuk membuat regulasi yang mengatur tata kelola pertambangan minyak tradisional untuk menjaga keselamatan warga.

"Kalau rakyat memerlukan (tambang) itu, yang diperlukan adalah aturannya. Karena masyarakat sudah menjadikan tambang minyak itu sebagai mata pencahariannya," kata Marzuki Daham dalam acara diskusi tentang migas di Aceh di Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (20/7/2020).

Pada diskusi yang diprakarsai oleh BPMA bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu juga hadir Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, Ketua Forbes DPR/DPD RI Nasir Djamil, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, akademisi Unsyiah Teuku Andika, dan Dirut PT Pema, Zubir Sahim.

Untuk mengatur pertambangan rakyat, pemerintah bisa mengeluarkan Pergub atau qanun. Regulasi itu mengatur tentang batas kedalaman pengeboran, tidak boleh mengebor di pemukiman, hingga mengatur pasarnya agar tidak terjadi pasar gelap. Harga minyak juga bisa ditentukan oleh pemerintah.

"Inilah yang saya sarankan sejak awal kepada menteri untuk membuat regulasi. Itu untuk menjaga agar tidak terjadi ledakan seperti digambar itu," kata Marzuki sambil menunjuk ke arah layar tancap yang memuat gambar ledakan sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, pada 2018.

Selain itu, dengan adanya regulasi, sambung Marzuki, pemerintah atau ahli migas bisa memberikan penyuluhan kepada penambang di sana, terutama tentang keselamatan. Tapi jika landasan hukumnya tidak ada, maka ahli migas tidak bisa memberikan penyuluhan kepada warga. 

"Saya yakin Pemerintah Aceh bisa buat peraturan ini. Saya pikir ini yang perlu kita percepat.  Sehingga BPMA bisa datang ke sana memberikan penyuluhan, Medco juga bisa kita tugaskan melakukan penyuluhan. Supaya jangan terjadi lagi kecelakaan seperti yang sudah-sudah," tambah Marzuki.

Menariknya, ungkap Marzuki, saat masih di BPMA, dirinya sudah mengecek kawasan tersebut masuk wilayah kerja perusahaan mana. Ternyata, tidak ada satupun perusahaan yang mengaku bahwa kawasan tambang minyak tradisional itu wilayah kerja saah satu perusahaan.

"Karena memang kandungan minyaknya di wilayah itu sedikit untuk perusahaan dan tidak ada nilai ekonomi bagi perusahaan.  Karena itu masyarkaat menjadikan ini mata pencaharian, toh kita tidak memberikan lapangan pekerjaan untuk mereka," ungkapnya.

Sementara Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dalam kesempatan itu berharap Pemerintah Aceh, dalam hal ini BPMA bisa mengusulkan rancangan qanun dimaksud. Sebab, secara teknis BPMA yang mengetahuinya. Sementara DPRA hanya membahas dan mengesahkannya.

Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal menyahuti permintaan itu. Dalam kesempatan itu, Faisal juga berharap adanya dukungan semua pihak terhadap lembaganya agar pihaknya dapat menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai amanat perundang-undangan.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved