Rabu, 20 Mei 2026

Berita Banda Aceh

KPK Sorot Alokasi Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal

KPK menyoroti masih besarnya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada tahun anggaran 2025

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/Rianza Alfandi
KASATGAS KPK – Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat saat diwawancarai wartawan usai memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Selasa (19/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK menyoroti masih besarnya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada tahun anggaran 2025.
  • KPK mengingatkan agar pemberian hibah dilakukan secara proporsional, sesuai kemampuan fiskal daerah, serta mengutamakan pelayanan publik
  • KPK telah melakukan evaluasi terhadap belanja hibah di Aceh dan masih menemukan sejumlah hibah untuk pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas instansi vertikal

Ketika ada pengaduan masyarakat, tentu kami wajib menindaklanjuti selaku aparat penegak hukum. Bisa jadi ketika didalami ternyata ada red flag di sana, itu bisa kita teruskan, kita evaluasi. Harun Hidayat, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih besarnya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada tahun anggaran 2025. KPK mengingatkan agar pemberian hibah dilakukan secara proporsional, sesuai kemampuan fiskal daerah, serta mengutamakan pelayanan publik.

Sorotan tersebut disampaikan Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama Rapat Paripurna DPRA, Selasa (19/5/2026).

Harun mengatakan, KPK telah melakukan evaluasi terhadap belanja hibah di Aceh dan masih menemukan sejumlah hibah untuk pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas instansi vertikal.

“Masih banyak hibah di 2025 kemarin kita evaluasi, kita analisa di Aceh. Tahun lalu kami sudah evaluasi ternyata masih ada juga lanjutan pembangunan, rehabilitasi,” kata Harun.

Menurutnya, hibah bukan sesuatu yang dilarang, namun harus diberikan secara tepat sasaran dan tidak melampaui kemampuan keuangan daerah.

“Sebetulnya hibah itu bukan enggak boleh. Jadi hibah itu harus pada tempatnya dan harus pada pelayanan publik. Tidak boleh melebihi kemampuan keuangan daerah, kemampuan fiskalnya,” ujarnya.

Ia juga mengkritik pemerintah daerah yang mengaku memiliki kemampuan fiskal rendah, bahkan mengalami defisit anggaran, namun tetap mengalokasikan hibah dalam jumlah besar.

“Ada suatu pemda yang mengaku anggarannya kecil, kemampuan fiskalnya kecil, APBD-nya kecil. Yang kedua, masih defisit. Yang ketiga ada efisiensi, eh hibahnya tinggi. Melebihi PAD bahkan misalnya. Ini miskin tapi sombong ini,” katanya.

Untuk menggambarkan kondisi tersebut, Harun mengibaratkan pemerintah daerah seperti keluarga yang kebutuhan utama anaknya belum terpenuhi tetapi justru membantu pihak lain secara berlebihan.

“Anak butuh sepeda, sepedanya rusak, tas sekolahnya bolong, kebutuhan primernya belum selesai, tetangga minta dibeliin mobil malah dibeliin. Hibah bukan seperti itu konsepnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, KPK juga menegaskan hibah kepada instansi vertikal hanya dapat diberikan kepada lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti KPU, PMI, Pramuka, dan KONI.

“Kalau sudah diatur di undang-undang ya kita bisa berikan. Tapi proporsional juga, kita tawar. KPU minta Rp 100 miliar, kita penuhi semua enggak, dilihat dulu, dicek dulu,” ujar Harun.

Ia menambahkan, pemberian hibah kepada instansi lainnya di luar yang ditetapkan undang-undang harus mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa nilai hibah tidak boleh melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Hibah adalah tidak boleh hibah melebihi PAD. Clear ya. PAD-nya berapa ya hibahnya jangan melebihi itu,” katanya.

Dalam paparannya, Harun turut menguraikan sejumlah hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada tahun 2025, di antaranya lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp 4,75 miliar, pembangunan gedung diklat Kejati Aceh Rp 9,6 miliar, lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp 6,685 miliar, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp 6,864 miliar, serta pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh Rp 1,355 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved