Gaji 13 PNS
Bukan Hanya PNS, Pensiunannya Juga Bakal Dapat Gaji Ke-13, Berikut Besarannya
Rinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah melalui APBD...
Editor:
Eddy Fitriadi
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul ‘Pensiunan PNS juga bakal dapat gaji ke-13 loh! Ini besarannya’
Halaman 3 dari 3