TOPIK
Gaji 13 PNS
-
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjia
-
Saat ditanya siapa saja yang tidak berhak menerima gaji 13 pada tahun ini, Marwadi, menyebutkan, adanya sedikit perbedaan dengan THR.
-
Rinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah melalui APBD...
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved