Korban Vina Jadi 24 Orang, Dana yang Digelapkan Capai Rp 9,9 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah oleh tersangka RS alias Vina (26), oknum eks karyawati
BLANGPIDIE - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah oleh tersangka RS alias Vina (26), oknum eks karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), semakin terkuak dan membuat banyak pihak geleng-geleng kepala.
Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Abdya, jumlah korban yang sebelumnya hanya 6 orang, kini bertambah 18 orang sehingga total jumlah korban menjadi 24 orang. Otomatis uang yang digelapkan Vina pun bertambah dari sebelumnya sekitar Rp 6 miliar lebih, sekarang mencapai Rp 9,9 miliar.
Hal ini disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK dalam konferensi pers di depan ruang kerja Satreskrim, Rabu (22/7/2020). Dalam konferensi pers kedua yang digelar dalam pengungkapan kasus Vina itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Zainuddin, Kabag Ops AKP Haryono SE, dan Kasatreskrim AKP Erjan Dasmi STP.
AKBP M Nasution menyebutkan, korban untuk sementara bertambah menjadi 24 orang dengan beragam latar belakang, antara lain, pedagang, masyarakat, pensiunan, dan anggota DPRK. Sedangkan uang yang berhasil dikumpul oleh tersangka Vina, sebutnya, saat ini berjumlah Rp 9,9 miliar. “Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 29 saksi. Di antara saksi yang sudah diperiksa termasuk pejabat dari kantor wilayah bank BUMN di Banda Aceh,” beber Kapolres.
Berdasarkan proses pendalaman yang dilakukan penyidik, ungkap dia, uang yang dihimpun sejumlah Rp 9,9 miliar lebih itu, telah digunakan tersangka Vina untuk memberi reward (hadiah) kepada para korban. Hadiah diberikan dalam bentuk uang tunai dan berupa barang atau benda. Hadiah dalam bentuk uang yang telah diberikan kepada korban sejumlah Rp 4,3 miliar lebih. Sedangkan hadiah dalam bentuk barang ditaksir senilai Rp 1,7 miliar. “Adapun sisanya, Rp 3,9 miliar lebih, belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vina,” papar AKBP M Nasution.
Kapolres menegaskan, hadiah dalam bentuk barang atau benda senilai Rp 1,7 miliar lebih itu kini telah disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Puluhan barang bukti yang disita itu kemudian diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers pada Rabu sore kemarin.
Di antaranya 2 unit mobil (mobil pribadi) yaitu satu unit merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ disita dari RS alias Vina saat penangkapan di sebuah rumah Desa Blang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah pada 4 Juli 2020 lalu. Hasil pendalaman, penyidik kemudian menyita lagi satu unit mobil merek Honda Jazz dalam kondisi masih pelat putih. Mobil Jazz terbaru itu disita dari salah seorang saksi korban.
Barang bukti lain yang disita 7 unit sepeda motor merek Honda Scopy dan Yamaha NMAX, 6 unit TV LED, 1 batang mas antam 50 gram, 1 unit kulkas dua pintu, 1 unit mesin cuci, 1 unit dispenser, 1 unit open listrik, 5 unit Hp, 2 unit sepeda lipat, dan 2 gelang perhiasan emas. Selanjutnya, 1 unit EDC bank, 5 unit kartu ATM, 3 lembar STNK, 2 lembar BPKB, 1 lembar buku rekening, 7 lembar kwitansi, 1 examplar rekening koran, dan 1 buah Id Card bank.
Juga disita uang tunai sebesar Rp 3.358.000, dengan rincian Rp 1.841.000 ketika Vina ditangkap, dan sisanya disita ketika dilakukan pengeledahan tempat kediaman Vina di Desa Meudang Ara, Blangpidie, beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, saat menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan tersangka lebih dari satu orang, Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution menguraikan, hal itu sangat tergantung hasil pendalaman lebih lanjut para korban. “Kasus ini terus kita dalami,” ucapnya. Untuk sementara ini, tukas Kapolres, tersangka dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut masih satu orang takni RS alias Vina (26). “Tersangka belum bertambah masih tetap satu orang, yaitu RS alias Vina,” tandasnya.
Terkait keberadaan barang bukti, tegas AKBP M Nasution, akan terus dikejar baik yang ada di Kabupaten Abdya maupun di luar daerah. “Jika ada bukti kuat bahwa barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan maka dilakukan penyitaan,” tegas Kapolres.
Sementara rumor yang berkembang menduga bahwa tersangka Vina tidak bermain sendiri dalam kasus ini. Korban diduga juga masih sangat banyak yang belum melapor tanpa sebab yang jelas, padahal nilai kerugian yang dialami para korban tergolong besar. Malahan, di antara korban yang belum melapor itu dikabarkan ada beberapa oknum anggota DPRK Abdya.
Belum lagi, banyak hadiah dari Vina yang masih berada di tangan ‘nasabahnya’ yang bisa dijadikan barang bukti dalam proses pengusutan lebih lanjut. Karena itu, dituntut kerja keras penyidik untuk melakukan pengembangan. Sejauh ini, di antara puluhan korban hanya dua orang yang mengakui jumlah kerugian yang dialami, yaitu Anton Sumarno, seorang anggota DPRK Abdya mengalami kerugian Rp 2,4 miliar dan Zahraini, seorang pensiunan bank yang mengaku rugi sebesar Rp 300 juta.(nun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/vina-747.jpg)