Berita Banda Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tata Cara Fardhu Kifayah Jenazah Covid-19, Ini Isinya

Berikut isi fatwa MPU, terkait tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Tgk H Faisal Ali, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. 

Berikut isi fatwa MPU terkait tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Persmusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang tata cara pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan fiqh.

Adapun tim perumus fatwa tersebut adalah, Tgk H Faisal Ali (koordinator), Tgk Abu Yazid Alyusufi (ketua), Tgk H Helmi Imran SHI MA (sekretaris).

Serta empat lainnya sebagai anggota yakni, Tgk H Mutiara Fahmi Lc MA, Ustaz H Qaharuddin Kombih SAg MAg, Tgk H M Tabri Lc, dan Tgk Multazam.

Fatwa tersebut dikeluarkan di Banda Aceh, Kamis (23/7/2020) setelah digelarnya musyawarah ulama di MPU Aceh.

Wakil MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal menyebutkan, semua tim perumus sudah menandatangani fatwa tersebut.

"Tim perumus sudah, tinggal tanda tangan oleh abu pimpinan, subtansi tidak ada perubahan," kata Lem Faisal.

Selama ini kata Lem Faisal, MPU sendiri belum mengeluarkan fatwa tentang tata cara tajhiz jenazah Covid.

"Selama ini cuma ada dalam bentuk tausiah. Cuma dua pointnya," lata Lem Faisal.

Sebelum mengeluarkan fatwa ini, lanjutnya, majelis ulama di MPU Aceh telah memanggil tim tajhiz mayat RSUZA dan juga ahli virus berkaitan dengan Covid-19.

"Kita sudah melihat sendiri, karena mereka telah memaparkan tata cara mereka di depan majelis ulama," ujar Lem Faisal.

VIDEO - Suara Emas Ustad Takdir Feriza Imam Masjid Haji Keuchik Leumiek Banda Aceh

Fatwa itu dikeluarkan MPU atas dasar beberapa pertimbangan:

a) Bahwa agama Islam adalah agama yang memuliakan manusia dalam keadaan hidup maupun mati.

b) Bahwa bentuk pemuliaan Islam kepada orang mati adalah dengan melakukan tajhiz mayat sesuai syariat Islam.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved