Tenaga Kerja Asing

Komisi I DPRA: 20 TKA yang Bekerja di Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya belum Miliki Izin Kerja

Dalam rapat kerja tersebut terungkap bahwa hingga saat ini masih ada 20 TKA yang bekerja di proyek PLTU 3-4 Nagan Raya yang belum memiliki izin kerja.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Komisi I DPRA melakukan rapat kerja dengan pihak terkait membahas keberadaaan tenaga kerja asing (TKA) di proyek PLTU 3-4 Nagan Raya di ruang serbaguna DPRA, Jumat (23/7/2020). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPRA melakukan rapat kerja terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk Aceh terutama yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.

Rapat yang berlangsung di ruang serbaguna, Jumat (24/7/2020), dipimpin oleh Bardan Sahidi, anggota Komisi I.

Rapat itu diikuti oleh anggota Komisi I, anggota Komisi V, Polda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh, Disnakermobduk Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, rekanan proyek PLTU Nagan, PT Meulaboh Power Generation.

Dalam rapat kerja tersebut terungkap bahwa hingga saat ini masih ada 20 TKA yang bekerja di proyek PLTU 3-4 Nagan Raya yang belum memiliki izin kerja.

"Sampai hari ini masih tersisa 20 orang lagi yang belum ada izin tapi mereka sedang memproses izin kerja," ungkap Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri dalam rapat itu.

Dalam pertemuan itu, Iskandar juga menjelaskan bahwa proyek PLTU 3-4 Nagan Raya dikerjakan oleh PT Meulaboh Power Generation (MPG) bersama 11 perusahaan lain sebagai sub kontraktor.

Dari 12 perusahaan tersebut, ada 80 TKA asal Cina dan 110 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan disana. Dari 80 TKA itu, awalnya ditemukan 43 orang tidak memiliki izin kerja.

Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa izin melancong tapi kemudian bekerja. "Namun mereka siap melengkapi perizinan dan mereka mengaku salah dan memohon maaf," ungkap Syukri.

Dalam perjalanan, lanjut Syukri, ternyata tidak semua TKA bermasalah izin itu sudah memegang izin kerja. Disnakermobduk Aceh mencatat masih ada 28 orang lagi yang belum mengantongi izin kerja.

"Dalam perjalanan beberapa hari ini, tim kami turun kembali masih ditemukan 22 TKA yang belum ada izin. (Dari 43 orang yang tidak memiliki izin) 4 orang diantaranya sudah dikembalikan ke Jakarta. Tapi sampai hari ini Jumat (24/7/2020) masih tersisa 20 orang lagi yang belum ada izin tapi mereka sedang memproses izin kerjanya," ungkap Syukri.(*)

Sedang Viral, Ini Resep & Cara Membuat Kue Klepon: dari Klepon Ubi, Klepon Oreo hingga Klepon Urban

Dua Remaja Rekam Video Melemparkan Kucing Berulang Kali ke Dinding, Aksinya Dikecam Warganet

Gara-gara Wanita Ini, Amerika Minta Konsulat China Tinggalkan AS dalam Waktu 72 Jam

Ini Perkiraan Wilayah yang Dilanda Hujan Tiga Hari ke Depan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved