Lebih Parah dari Poliandri, Oknum ASN di Kudus Terlibat Perselingkuhan Tak Biasa

Menurutnya kasus itu bukanlah kasus perselingkuhan biasa karena dinilai lebih parah dari poliandri.

Editor: Amirullah
BBC/MANSI THAPLIYAL
Ilustrasi Perselingkuhan. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus, Jawa Tengah, tersandung kasus perselingkuhan.

Kasus perselingkuhan tersebut saat ini tengah diselidiki pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno, menyampaikan sudah memproses yang bersangkutan berdasarkan informasi dari laporan masyarakat.

"Ini sedang kami proses bersama Inspektorat Kabupaten Kudus," jelas dia, Jumat (23/7/2020).

Dia menjelaskan, enggan merinci terkait siapa oknum tersebut karena masih dalam proses.

Namun dipastikan oknum ASN yang selingkuh dari pasangannya bukanlah pria melainkan wanita.

Menurutnya kasus itu bukanlah kasus perselingkuhan biasa karena dinilai lebih parah dari poliandri.

"Kalau poliandri masih mending, ini lebih parah lagi."

"Lucu pokoknya kalau saya ceritakan semua," jelas dia.

Dia berharap, ketika proses kepada yang bersangkutan selesai maka pihaknya akan menyiapkan sanksi.

"Ini sudah kami panggil, tapi sekarang masih proses," jelasnya.

Adapun sanksi yang diberikan tergantung bobot pelanggarannya dapat berupa penurunan pangkat, hingga pencopotan jabatannya.

9 Kerbau Dicuri Jelang Idul Adha, Tangis Histeris Pemilik Sampai Memeluk Ternaknya yang Mati

Kenapa Sinovac Vaksin Virus Corona dari China Diuji di Indonesia? Bio Farma Beri Penjelasan

VIDEO Detik-detik Apartemen Terbakar, Kakak Beradik Lompat dari Lantai 3 dan Disambut Warga

Kejadian Serupa

Drama perselingkuhan oknum aparatur sipil negara (ASN) dengan seorang pegawai minimarket di Medan, Sumatera Utara terus bergulir.

Nurul, istri sah dari MY alias Ardi, ASN di Medan yang berselingkuh dengan wanita penjaga minimarket malah meminta maaf kepada selingkuhan suaminya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved