Idul Adha 1441 H
Idul Adha, Ini Syarat Orang Berkurban Menurut Buya Yahya
Kurban ini disembelih kemudian dibagikan kepada mereka yang kurang mampu dan pihak lainnya yang berhak.
Kurban ini disembelih kemudian dibagikan kepada mereka yang kurang mampu dan pihak lainnya yang berhak.
SERAMBINEWS.COM- Hari Raya Idul Adha ada penyembelihan hewan kurban.
Kurban ini disembelih kemudian dibagikan kepada mereka yang kurang mampu dan pihak lainnya yang berhak.
Sudah ada sejak dulu setiap orang mampu melakukan penyembelihan hewan kurban ini.
Inilah syarat seseorang muslim dan muslimah yang dianjurkan berkurban.
Berikut penjelasan Buya Yahya, seperti dikutip dari buyayahya.org
Kurban dianjurkan bagi orang yang telah memenuhi syarat berikut ini :
1. Seorang muslim atau muslimah
2. Usia baligh
Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 (sembilan) tahun hijriah.
Keluar darah haid usia 9 (sembilan) tahun hijriah (bagi anak perempuan)
Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun.
Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
3. Berakal
Orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk
berkurban atas nama orang gila tersebut atau diambilkan dari harta orang gila, jika walinya
adalah ayah atau kakeknya.