Berita Pidie
Sembelih tak Benar, Daging Jadi Bangkai, Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Mursalin Basyah di Sigli
MPU Aceh menemukan pedagang ayam di pasar belum memenuhi tata cara sembelih sesuai ketentuan syariat," jelas ustaz Mursalin Basyah Lc MA
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
MPU Aceh menemukan pedagang ayam di pasar belum memenuhi tata cara sembelih sesuai ketentuan syariat," jelas ustaz Mursalin Basyah Lc MA, saat megisi ceramah usai Shalat Subuh di Masjid Agung Alfalah Sigli, Minggu (26/7/2020).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tata cara menyembelih hewan harus sesuai tuntunan dan aturan islam.
Jika tidak, hewan yang disembelih itu status hukumnya berubah jadi bangkai, sehingga haram dikonsumsi.
Baik yang disembelih itu lembu, kerbau, kambing dan hewan lainnya yang dibolehkan untuk dimakan sesuai hukum islam.
"Menyembelih hewan ternak atau unggas merupakan kebiasaan sehari-hari, tapi banyak di antara kita yang lupa. Sebagian belum sesuai syariat.
MPU Aceh menemukan pedagang ayam di pasar belum memenuhi tata cara sembelih sesuai ketentuan syariat," jelas ustaz Mursalin Basyah Lc MA, saat megisi ceramah usai Shalat Subuh di Masjid Agung Alfalah Sigli, Minggu (26/7/2020).
• Tangan Abdullah Genggam Erat Parang Saat Ditemukan dengan Posisi Telungkup, Korban Berstatus Duda
• Pengamat Sebut Tak Etis Presiden Jokowi Bahas Politik Praktis dengan Wakil Wali Kota Solo di Istana
• Kisah Bocah 8 Tahun Ditukar dengan 4 Tabung Gas Bersubsidi 3 Kilogram oleh Pria Misterius
Menurutnya, jika sembelihan hewan tidak memenuhi hukum syara', maka daging disembelih itu jadi bangkai dan bisa merusak tubuh.
Dikatakan, syarat sah seseorang dibolehkan menyembelih hewan. Adalah beragama Islam dan ahlul kitab.
Menurutnya, dalam menyembelih hewan tidak disyaratkan laki-laki, tapi wanita dibolehkan menyembelih. Baik wanita itu dalam keadaan suci atau tidak suci.
" Wanita itu harus muslimah dan ahli kitab," jelasnya.
Begitu juga, kata ustaz Mursalin, anak-anak tidak mesti baligh dibolehkan menyembelih, namun anak-anak itu mengetahui tata caranya.
Bahkan, orang gila dibolehkan menyembelih dan dinilai sah jika sembelihannya terpenuhi unsur-unsur menyembelih.
Tapi, sembelih itu disunatkan laki-laki sehat supaya sempurna.
Ia menyebutkan, kondisi hewan disembelih dua kategori. Adalah hewan mudah dikontrol yang disembelih di leher.
" Tapi, hewan tidak bisa dikontrol, saat disembelih tidak mesti dilakukan di leher. Tapi, harus tetap membaca bismillah, shalawat dan takbir," jelasnya.
Ia menjelaskan, hewan ditabrak kendaraan di jalan raya tidak dibolehkan untuk disembelih.
Lebih-lebih hewan yang ditabrak itu lagi menghadapi sakhratul maut. Sebab, hewan yang ditabrak itu mati bukan karena disembelih.
" Jika tidak disembelih pun hewan itu akan mati. Jika pun tetap disembelih, maka dagingnya jadi bangkai.
Karena kematian hewan itu akibat yang lain," jelasnya.
Kata ustaz Mursalin, hewan yang disembelih itu harus putus dua urat di leher sesuai Mazhab Syafi'i.
Yakni, urat pernapasah dan urat marih.
" Proses sembelih itu harus cepat dan me mamakai senjata tajam. Sembelih hewan tidak boleh gunakan gigi, kuku dan tulang," tegasnya.
Untuk kuda, kata Ustaz Mursalin, dibolehkan dikonsumsi manusia sesuai dengan pendapat mazhab Imam Syafi'i.
Tapi, kuda tidak boleh dijadikan hewan kurban. (*)