Video
VIDEO - 17 Narapidana Bebas Dapat Asimiliasi Covid-19. Lapas Lhoksukon Sudah Pulangkan 126 Napi
Pelepasan ditandai dengan penyerahan surat keputusan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi kepada perwakilan dari 17 napi tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: RezaMunawir
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – 17 narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (27/7/2020) mendapat kebebasan melalui program asimiliasi Kemenkumham, dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona.
Pelepasan ditandai dengan penyerahan surat keputusan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi kepada perwakilan dari 17 napi tersebut.
Ini adalah kali ini keenam lapas kelas IIB Lhoksukon melakukan pemberian asimilasi dengan total narapidana yang telah dirumahkan berjumlah 126 orang.
Mereka umumnya adalah napi atas kasus tindak kejahatan narkotika, pencurian, dan kecelakaan lalu lintas.
Adapun salah satu syarat mendapatkan asimilasi tersebut antara lain sudah menjalani 2/3 masa hukuman, dan hanya berlaku untuk napi dengan vonis paling tinggi 2 tahun 6 bulan penjara, paling rendah 5 bulan penjara.
NARATOR : ILHAM
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR