7 Tahanan Polsek Aniaya Polisi saat Antar Makanan, Korban Ditarik Dalam Sel hingga Baju Dinas Robek

Seorang anggota polisi jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah tahanan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
ILUSTRASI 

“Kelima tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal.

Tersangka lainnya, yang merupakan tahanan Polsek Patumbak, berinisial NS kasus pencurian dengan pemberatan dan S, kasus narkoba,” katanya.

Kata Arvin, aksi yang dilakukan para tahanan tersebut sudah direncanakan sejak awal.

Bahkan, dalam aksi tersebut mereka memiliki peran masing-masing.

Dijelaskan Arvin, AS alias Dedek sebagai provokator, MS, RS, SP, dan NS mendorong petugas.

Selain mendorong, RS juga melakukan pemukulan.

“Tersangka S, yang sebelumnya kasus narkoba, melakukan pemukulan terhadap korban.

Memang sudah direncanakan,” katanya.

Atas perbuatannya, para tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Bripda BHS dikenakan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.

KPA/PA Bireuen Bantu Korban Kebakaran dan Gelar Doa Bersama di Lokasi Musibah

Viral Sang Ayah Bantuin Ngerangkai Buket Uang, Enggak Sadar Ternyata Itu Kado dari Anak Untuknnya

Korban Kebakaran di Desa Matang Geulumpangdua, Peusangan Terima Bantuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi 7 Tahanan Polsek Aniaya Polisi Saat Antar Makanan, Korban Ditarik Dalam Sel"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved