KTP Elektronik

Walupun Habis Masa Berlaku, KTP-el Tetap Bisa Digunakan Sebagai Identitas yang Sah

Maka, kepada masyarakat tidak perlu merasa resah apabila KTP-el yang ada padanya itu sudah habis masa berlakunya alias sudah mati, karena KTP-el itu t

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Kadisdukcapil Langsa, Ibrahim Latif didampingi Keuchik Siderojo, Tgk Salahuddin, saat sosialisasi data kependudukan di gampong tersebut. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau KTP-el yang mulai dicetak sejak tahun 2011 dan sudah habis masa berlakunya (mati), tetap berlaku hingga seumur hidup. Tidak perlu diganti yang baru.

"Fungsi KTP-el ini berlaku seumur hidup, artinya tidak ada matinya selama pemegang KTP trraebut masih hidup," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, Selasa (28/07/2020).

Menurut Ibrahim Latif atau akrap disapa Wak Him ini, KTP-el berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu diganti dengan cetakan yang baru, seperti KTP model yang lama yang ada masa berlaku dan harua diganti jika sudah mati.

Harga Emas Mendekati Rp 3 Juta Per Mayam, Ini Penyebab Kenaikan 

Kepala Desa Bunuh Diri, Pesan Terakhir: Lebih Baik Berdosa Satu Kali Lagi daripada Tiap Hari Bohong

Harga Emas Mendekati Rp 3 Juta Per Mayam, Ini Penyebab Kenaikan 

"Kecuali, KTP-el tersebut mengalami kerusakan atau sudah buram, pudar fotonya, serta hilang, baru bisa diganti atau dicetak dengan KTP yang baru," jelasnya.

Ditambahkan Wak Him, hal tersebut sesuai dengan pasal 64 ayat (7) huruf a Undang Undang nomor 24 tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa KTP-el untuk WNI masa berlakunya seumur hidup.

Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang Undang Nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP el yang sudah diterbitkan sebelum Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.

Maka, kepada masyarakat tidak perlu merasa resah apabila KTP-el yang ada padanya itu sudah habis masa berlakunya alias sudah mati, karena KTP-el itu tetap berlaku seumur hidup.

Kepada keuchik maupun instansi swasta lainnya agar menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat dan pegawai lingkungan kerjanya, supaya mereka mengerti dan tidak harus repot datang ke Kantor Disdukcapil Kota Langsa membuat KTP-el baru.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved