Berita Lhokseumawe
Sambut Idul Adha, Ini Jadwal Libur Tambahan Bagi Pegawai di Lhokseumawe
Dimana di dalam SK tersebut menetapkan, adanya dua hari libur tambahan bagi para pegawai, yakni pada Kamis (30/7/2020) besok dan Senin (3/8/2020).
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dimana di dalam SK tersebut menetapkan, adanya dua hari libur tambahan bagi para pegawai, yakni pada Kamis (30/7/2020) besok dan Senin (3/8/2020).
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Surat Keputusan (SK) Walikota, sudah menetapkan jadwal libur kerja tambahan bagi para pegawai dalam menyambut lebaran Idul Adha.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lhokseumawe, Drs Mohd Nur MPd, menyebutkan, jadwal libur kerja pada Lebaran Idul Adha tahun ini mengikuti keputusan Pemerintah Aceh.
Meskipun, dikuatkan dengan SK walikota.
"SK walikota terkait libur tambahan bagi pegawai, sudah kita sebarkan ke seluruh SKPD yang ada di Lhokseumawe," ujar Mohd Nur.
Dimana di dalam SK tersebut menetapkan, adanya dua hari libur tambahan bagi para pegawai, yakni pada Kamis (30/7/2020) besok dan Senin (3/8/2020).
Namun, untuk menggantikan hari kerja pada dua hari libur tambahan tersebut, maka para pegawai harus masuk kerja pada Sabtu (15/8/2020) dan Sabtu (22/7/2020). (*)
• Banjir Aceh Singkil, Jalan Kuala Baru-Buluseuma Putus