Sembelih Kurban Bisa di RPH
Dinas Peternakan Aceh menyerukan kepada masyarakat atau pihak gampong yang memiliki hewan kurban dalam jumlah besar boleh
BANDA ACEH - Dinas Peternakan Aceh menyerukan kepada masyarakat atau pihak gampong yang memiliki hewan kurban dalam jumlah besar boleh menggunakan Rumah Potong Hewan (RPH) di daerah masing-masing, dengan cara mendaftarkan diri terlebih dulu. Hal itu dilakukan agar penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk diketahui, petugas penyembelihan di RPH menggunakan alat pelindung diri (APD). Hewan yang akan disembelih diperiksa terlebih dulu untuk mencegah penularan bakteri atau virus. Memotong ternak kurban di RPH lebih efektif dan efisien. Pemilik ternak cukup membayar tarif pemotongannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan kepala daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh Rahmandi MSi kepada Serambi, Selasa (28/7/2020) di Banda Aceh. "Masyarakat diimbau menggunakan RPH agar ternak yang disembelih terjamin kesehatannya, apalagi dalam suasana pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," kata Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh Rahmandi.
Dijelaskan, RPH sesuai instruksi pemerintah harus rutin disemprot disinfektan. Penyemprotan disinfektan itu untuk membunuh bakteri atau virus yang menular.
Bakteri dan virus yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang merupakan sumber penyakit bagi hewan dan manusia.
Selama ini, pihaknya juga memantau dan mengawasi hewan kurban di Aceh mulai dari tempat asal hewan, pengiriman, penampungan tempat sementara, penjualan, sampai ke tempat pemotongannya. "Kami ingin memastikan semua tahapan tersebut mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelasnya.
Rahmandi menyebutkan, di Aceh ada puluhan unit RPH di antaranya di Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe, Langsa, dan daerah lainnya. Daerah yang belum miliki RPH, lanjutnya, membentuk Tim Pengawasan Kesehatan Ternak Kurban yang mengedukasi masyarakat di desa-desa tentang tata cara penyembelihan ternak kurban sesuai protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala DPPKP Kota Banda Aceh, Ir Zulkifli Syahbuddin MM mengatakan, pihaknya siap menerima order pemotongan sapi untuk daging meugang dan hewan kurban di RPH Kota Banda Aceh. Tarif potong hewan di RPH Kota Banda Aceh, sebut Zulkifli, diatur melalui Peraturan Wali Kota sebesar Rp 100.000/ekor.
"Ternak yang mau dipotong diperiksa dua kali, sebelum dipotong dan setelah dipotong. Pemeriksaan dua kali itu agar daging yang siap dijual atau dibagikan ke masyarakat higenis dan bebas bakteri dan virus," jelasnya.
Disebutkan, jumlah sapi yang dipotong di RPH Kota Banda Aceh pada hari meugang pertama dan kedua setiap tahunnya sekitar 180an ekor. Sementara untuk hewan kurban di atas 200an ekor. "Ada banyak sapi dan kerbau dari berbagai instansi dipotong di sini karena praktis dan efisien," pungkasnya.(her)