Penyusunan APBA Wilayah Eksekutif, Pembatalan Wewenang MA

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Drs Akmal A Malik MSi mengingatkan

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Penyusunan APBA Wilayah Eksekutif, Pembatalan Wewenang MA
FOTO IST
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Drs Akmal A Malik MSi

BANDA ACEH - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Drs Akmal A Malik MSi mengingatkan, sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bahwa penyusunan APBA, termasuk kabupaten/kota menjadi kewenangan kepala daerah. Kalau kemudian ada keinginan pembatalan qanun yang sudah jadi produk hukum, maka hak itu menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA).

"Hasil kajian kami lebih lanjut, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf g UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyusunan APBA, termasuk kabupaten/kota tetap dilakukan oleh KDH (kepala daerah-red)," ujar Akmal Malik menjawab Serambi dalam keterangannya yang dikirim melalui WhatApp, Selasa (28/7/2020) malam.

Dirjen Otonomi Daerah tersebut menyampaikan itu sehubungan terjadinya penolakan DPRA terhadap proyek multiyears yang sudah disahkan tahun sebelumnya. Penolakan dimaksud disampaikan DPRA dalam sidang paripurna dewan, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut Akmal menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019, bahwa khusus untuk pengajuan Perda/Qanun APBD/APBA hanya dilakukan oleh pemerintah daerah (KDH). "Ini relevan dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa kuasa anggaran di tingkat provinsi adalah kepala daerah," sebut orang yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan otonomi daerah di Indonesia ini.

Disinggung apakah qanun (perda) yang sudah disahkan bersama dan juga sudah mendapatkan koreksi dari Kemendagri untuk kemudian dicatat dalam lembaran daerah boleh dibatalkan sepihak oleh DPRA, Dirjen Otda menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

"Di antaranya bahwa dengan merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, maka pembatalan perda/qanun hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA)," tegas Akmal Malik.

Selain itu, Akmal Malik juga berpendapat bahwa dapat juga qanun tersebut batal jika telah diterbitkan qanun baru yang mengamanatkan pencabutan sebagian atau seluruhnya terhadap qanun sebelumnya dan/atau qanun dapat batal karena telah ada perubahan dalam undang-undang kekhususan.

Begitu juga saat ditanya, apakah sikap DPRA yang membatalkan proyek multiyears yang sudah disahkan tahun sebelumnya punya dasar hukum, Dirjen Otda tersebut malah mengajak semua pihak untuk membaca secara cermat setiap produk hukum yang telah disepakati bersama.

"Perlu membaca secara cermat dasar hukum yang telah diterbitkan tahun sebelumnya. Apakah dalam norma qanunnya mengamanatkan keberlakukan dalam kurun waktu tertentu atau hanya tahun itu saja," pinta Akmal Malik.

Sebelumya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs Arsan A Latief MSi menegaskan, tidak ada pihak manapun yang dibolehkan mengutak-atik Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (untuk Aceh APBA-red) yang sudah disahkan bersama, sehingga telah menjadi produk hukum dan dimasukkan dalam lembaran daerah.

"Setelah menjadi produk hukum adalah kewajiban pihak eksekutif untuk menjalankan sesuai dengan batas waktu," tutur Arsan A Latief kepada Serambi via handphone, Senin (27/7/2020) petang.

Menurut Arsan, pelaksanaan APBA diikat dengan peraturan (hukum) yang dimaksudkan agar capaian-capaian anggaran yang sudah disepakati bersama bisa terlaksana, sehingga manfaatnya juga bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

Yang juga menjadi catatan Arsan adalah batas waktu pelaksanaan anggaran yang diberikan itu harus dipatuhi oleh pihak eksekutif. "Termasuk gubernur, bupati, wali kota harus patuh, tidak boleh mengutak-atik anggaran. Kewajiban mereka adalah melaksanakan anggaran yang sudah disahkan," tegas dia.(bur)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved