Berita Simeulue
Polres Simeulue Data Pemilik Airsoft Gun Serta Sosialisasi Aturan Penggunaannya
Sosialisasi itu, lanjutnya, dilaksanakan lantaran banyaknya penyalahgunaan airsoft gun maupun senapan angin di kalangan masyarakat, untuk berburu...
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Sosialisasi itu, lanjutnya, dilaksanakan lantaran banyaknya penyalahgunaan airsoft gun maupun senapan angin di kalangan masyarakat, untuk berburu satwa liar yang ada di hutan Kabupaten Simeulue.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Polres Simeulue melalui Sat Intelkam, melakukan sosialisasi sekaligus mendata kepemilikan airsoft gun di wilayah kepulauan Simeulue.
Kasat Intelkam Polres Simeulue, Ipda Devi Iswandi Syahputra SH, mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012, tentang pengawasan pengendalian senjata airsoft gun serta senapan angin untuk olah raga.
Sosialisasi itu, lanjutnya, dilaksanakan lantaran banyaknya penyalahgunaan airsoft gun maupun senapan angin di kalangan masyarakat, untuk berburu satwa liar yang ada di hutan Kabupaten Simeulue.
"Sosialisasi ini tidak hanya diikuti para pemilik airsoft gun dan club menembak saja, melainkan juga diikuti para pedagang senjata airsoft gun, dan beberapa ormas serta lembaga lain," ujar Kasat Intelkam Polres Simeulue, Kamis (30/7/2020).
Sosialisasi dan pendataan itu, juga dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi terjadinya penyalahgunaan senjata airsoft gun maupun senapan angin.
"Senjata airsoft gun maupun senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan olah raga menembak," pungkasnya, seraya berharap para pemilik tidak menyalahgunakannya. (*)
• Rocky Minta Petambak Budidayakan Bandeng Lebih Luas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sat-intelkam-polres-simeulue-melakukan-sosialisasi-dan-pendataan-airsoft-gun.jpg)