Berita Bener Meriah

Warga Bener Meriah Dibolehkan Shalat Id Berjamaah, Bupati Sarkawi: Hindari Bersalaman dan Berkumpul

Terkait penambahan kasus positif Covid-19 di Bener Meriah, Bupati Sarkawi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi 

"Saya menghimbau ini betul-betul diawasi dengan ketat oleh panitia penyelenggaraan shalat Id dimasing-masing kampung," harapnya.

Menurut Riswandika, ada beberapa kampung dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah yang dibatasi untuk melaksanakan Shalat Id berjamaah seperti di masjid, lapangan terbuka, dan tempat umum lainnya.

Seperti di Kecamatan Bandar ada tiga diantaranya, Kampung Batin Baru, Porwosari, Simpang Bahgie, kemudian di Kecamatan Bukit, Kampung Rembele, Serule kayu, Kecamatan, serta Kecamatan Wih Pesam, Kampung Suka Makmur Timur, Kebun Baru, Suka Makmur.

Kemudian Kecamatan Permata, Kampung Bintang Bener, Kecamatan Timang Gajah, Mekar Ayu, Datu Beru, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Musara 58, dan Bener Kelipah.

Pembatasan ini kata Riswandika, karena di lokasi itu setelah dilakukan tracking dan tes swab ternyata ditemukan ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

“Maka untuk mencegah, dan memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, pihaknya menghimbau agar Shalat Ied berjamaah di rumah saja,” jelasnya.

Kami juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar memakluminya dan mematuhinya.

Namun kata Riswandika, keputusan ini juga nantinya ada pada Pemerintah Kampung, Pemerintah Kecamatan, serta Forkopimcam di masing-masing kecamatan.(*)

Bertambah 10 Kasus Baru, Sudah 29 Orang di Bener Meriah Positif Covid-19 Berdasarkan Hasil Swab

Pemberitahuan dari Pemerintah Aceh Terkait Protokol Kesehatan di Hari Raya Idul Adha

Bolehkah Jamaah Wanita Dirikan Shalat Idul Adha Diimami Seorang Perempuan? Berikut Penjelasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved