Brigjen Prasetijo Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
Dalam foto itu, jenderal bintang satu tersebut tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan masker berwarna hijau. Tampak pula ia membawa tas ransel.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Jumat (31/7/2020).
Ia ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Dari foto yang beredar di kalangan awak media, seseorang yang diduga Brigjen Prasetijo tampak berada di dalam sebuah ruangan yang diduga merupakan sel Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam foto itu, jenderal bintang satu tersebut tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan masker berwarna hijau. Tampak pula ia membawa tas ransel berwarna hitam.
Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan bahwa Prasetijo telah ditahan terhitung Jumat (31/7/2020). Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
• Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Penyidik Selidiki Aliran Dana ke Brigjen Prasetijo
• Dana BOS Boleh untuk Beli Pulsa, Menteri Nadiem Tak Tahu Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai
• Brigjen Prasetijo Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Jatuh Sakit, Tensi Darah Tinggi Setelah Dicopot
"Sejak tanggal 31 Juli 2020, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Awi. Dia juga membenarkan Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Iya benar ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ucapnya.
Sebelum ditahan, Prasetijo sempat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Usai diperiksa, Prasetijo langsung dilakukan penahanan.
Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka terkait keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. Dia diduga membantu Djoko Tjandra tersangka kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dalam memperoleh surat jalan untuk bepergian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut diketahui sempat mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak.
• Jadi Sorotan dalam Kasus Djoko Tjandra, Ini Daftar Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo
• Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Bareskrim Polri yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra
• Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar
Selain itu, Prasetijo juga ikut memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, Prasetijo langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya itu, eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Dari hasil gelar perkara, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJPU dengan konstruksi hukum. Pertama, sangkaan terkait membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Selain itu, Prasetijo juga dikenakan pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Ia diduga menghalangi penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi.
• Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, 11 Tahun Jadi Buronan
"Di mana, tersangka PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK (Anita Kolopaking) dan DST (Joko Tjandra), termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ungkap Listyo. Atas perbuatannya, Prasetijo teracam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Selain Prasetijo, dalam kasus ini kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga resmi jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan. Penyidik juga mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Anita ke pihak Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Surat dikirimkan pada 22 Juli 2020.(tribun network/igm/dod)