Jadi Sorotan dalam Kasus Djoko Tjandra, Ini Daftar Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra pada LHKPN yang dilaporkan tahun 2011

Editor: Amirullah
DOK TRIBUNNEWS.COM
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjend Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinadi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron MA, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.(DOK TRIBUNNEWS.COM) 

SERAMBINEWS.COM - Nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi sorotan setelah muncul dugaan ia adalah pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.

Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Sama seperti pejabat negara lain, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya.

Yang pertama pada 12 Agustus 2011 saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

LHKPN kedua disampaikannya pada 5 April 2019 saat menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Dari LHKPN pertama dan kedua, ada perubahan daftar harta kekayaan yang sangat signifikan.

Harta kekayaaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak drastis dari Rp 549.738.763 pada 2011 menjadi Rp 3.130.000.000 pada 2019.

Atau bila dihitung, kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo naik sekira Rp 2,5 miliar dalam waktu delapan tahun.

Pada 2011, Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki aset tanah dan bangunan.

Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Camry serta giro dan setara kas.

Sementara pada LHKPN 2019, Brigjen Prasetijo Utomo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar: Rp 2,5 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved