Polisi Limpahkan Dua Kasus ke Jaksa, Soal Tanah Galian dan Pembalakan Liar  

Satuan Reskrim Polres Pidie melimpahkan dua kasus ke jaksa, masing-masing tanah galian tanpa kantongi surat izin di Gampong Grong-Grong

Editor: bakri
For Serambinews.com
Polisi amankan enam orang laki-laki dan satu unit beko di lokasi pertambangan tanah galian Gampong Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie. 

SIGLI- Satuan Reskrim Polres Pidie melimpahkan dua kasus ke jaksa, masing-masing tanah galian tanpa kantongi surat izin di Gampong Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, dan kasus pembalakan liar (illegal logging) dengan barang bukti kayu olahan jenis rimba campuran berjumlah 2.068 kubik. Kedua kasus tersebut dinilai telah lengkap.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui KBO Reskrim, Ipda Herman, kepada Serambi, Jumat (31/7/2020) mengatakan, polisi telah melimpahkan dua kasus kriminal bersama BB kepada Kejaksaan Negeri Pidie. Kasus pertama adalah aktivitas pengambilan tanah galian tanpa izin di Gampong Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong. Polisi turut menyerahkan tiga tersangka yang satu tersangka sebagai pemilik usaha tanah galian yang menggunakan satu beko.

Kata Ipda Herman, ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Pidie adalah SMY (49) sebagai pemilik, warga Gampong Pangge Pilok, Kecamatan Grong-Grong, BSN (28) sebagai operator beko, warga Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, dan FAI ( 21) sebagai pencatat warga Gampong Creung, Kecamatan Batee.

"Kami turut menyerahkan satu beko buatan tahun 2012 warna oranye merek Hitachi. Alat berat itu digunakan untuk menggali tanah," jelasnya.

Selain itu, kata Herman, Satuan Reskrim Polres Pidie juga melimpahkan kasus illegal logging bersama BB kayu olahan jenis rimba campuran berjumlah 2.068 kubik. Kayu hasil pembalakan liar itu diambil dari kawasan hutan Alue Angen, Gampong Amud Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga. Polisi menyerahkan dua tersangka yakni Muh bin Makam (48) warga Gampong Cot Tunong, Kecamatan Glumpang Tiga, dan Nas Bis Yusuf (49) sopir asal Gampong Blang Riek, Kecamatan Mutiara Timur.

"Kami juga menyerahkan satu traktor merek John Deere 5405 tahun 2012 warna hijau yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil illegal logging," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, kepada Serambi, kemarin mengatakan, jaksa telah menerima dua perkara yang diserahkan pihak Reskrim Polres Pidie. Pihaknya akan memeriksa berkas terhadap dua perkara tersebut dan akan melengkapi jika memang ada kekurangan. "JPU dalam waktu dekat sudah bisa menggelar sidang dua perkara tersebut," jelasnya.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved