Abdya Plotkan Rp 850 Juta untuk Bongkar Pagar Warga
Puluhan teras, pagar, dan rumah masyarakat di kawasan Gampong Ujung Padang, Kecamatan Susoh, Ikue Lhueng, Kecamatan Jeumpa
* Dampak Pembangunan Jalan Dua Jalur
BLANGPIDIE - Puluhan teras, pagar, dan rumah masyarakat di kawasan Gampong Ujung Padang, Kecamatan Susoh, Ikue Lhueng, Kecamatan Jeumpa, hingga ke Kota Blangpidie, harus dibongkar. Pasalnya, bangunan warga tersebut masuk ke dalam rencana peningkatan jalan nasional menjadi dua jalur yang direncanakan sepanjang 13 kilometer. Pemerintah menyediakan ongkos bongkar pasang terhadap bangunan yang terkena imbas dari perluasan jalan sebesar Rp 850 juta dari APBK 2020.
"Seperti tahun lalu, teras, pagar, atau rumah yang terkena perluasan jalan dua jalur, akan kita berikan biaya bongkar dan pasang kembali," ujar Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abdya, Ir Moch Tavip MM kepada Serambi, Sabtu (1/8/2020).
Menurutnya tidak ada ganti rugi tanah dalam pembongkaran tersebut, mengingat teras, pagar, dan rumah masyarakat itu masuk dalam DMJ atau daerah milik jalan.
Untuk tahun 2020, lanjut Tavip, jalan dua jalur akan disambung ke arah Ikue Lhueng, Kecamatan Jeumpa sepanjang 1,5 kilometer dengan total anggaran sebesar Rp 19 miliar lebih bersumber dari APBN 2020. "Persoalan biaya bongkar dan pasang bangunan yang terkena peluasan jalan akan segera diserahkan habis Idul Adha nanti," ungkapnya.
Namun sebelum dibongkar, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan memberikan pemahaman kepada warga agar program pembangunan jalan dua jalur tahap dua itu bisa berjalan lancar dan aman. "Bukan ganti rugi, tapi biaya bongkar dan pasang kembali, karena teras ruko dan bangunan lainnya sudah masuk dalam ruang milik jalan," cetusnya.(c50)