Singapura Perketat Aturan Wisata
Pelancong ke Singapura Wajib Pakai Perangkat Elektronik, Ada Hukuman Berat Jika Melanggar
Wisatawan ke Singapura harus mengaktifkan perangkat yang menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth...
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Singapura memberlakukan aturan yang ketat bagi para pelancong yang datang ke negaranya.
Salah satunya, para pelancong diharuskan menggunakan perangkat pemantauan elektronik untuk memastikan mereka mematuhi kewajiban karantina virus corona. Aturan ini diberlakukan saat Singapura membuka kembali perbatasannya secara bertahap.
Melansir Reuters, mulai 11 Agustus, perangkat akan diberikan kepada pelancong yang datang, termasuk warga negara dan penduduk, dari kelompok negara tertentu yang akan diizinkan untuk mengisolasi di rumah dibandingkan di fasilitas yang ditunjuk negara.
Langkah-langkah serupa, yakni menggunakan gelang elektronik untuk melacak pergerakan orang selama karantina, telah digunakan di Hong Kong dan Korea Selatan.
Wisatawan ke Singapura harus mengaktifkan perangkat yang menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth, setelah sampai di rumah mereka dan akan menerima pemberitahuan pada perangkat yang harus mereka kenakan.
Segala upaya yang dilakukan pengguna, seperti meninggalkan rumah atau merusak perangkat akan memicu peringatan kepada pihak berwenang.
Hong Kong pada bulan Maret memperkenalkan skema bagi wisatawan yang datang untuk menggunakan gelang elektronik tipis, mirip dengan label yang dikenakan oleh pasien rumah sakit, untuk menerapkan karantina bagi pelancong yang tiba.
Korea Selatan juga telah menggunakan gelang tersebut yang terhubung ke aplikasi ponsel pintar bagi mereka yang melanggar karantina.
Singapura, yang belum memberikan perincian tentang seperti apa perangkat itu, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka tidak akan menyimpan data pribadi apa pun dan tidak memiliki fungsi perekaman suara atau video.
Mereka yang berusia 12 tahun ke bawah tidak harus memakai perangkat.
Singapura memberlakukan hukuman berat bagi mereka yang melanggar aturan karantina dan jarak sosialnya.
Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, hukuman dapat berupa denda hingga S$ 10.000 (US$ 7.272) atau hukuman penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Lewat aturan ini, sanksi lainnya adalah pencabutan izin kerja orang asing yang melanggar aturan.
Singapura telah melaporkan 52.825 infeksi virus corona, sebagian besar disebabkan oleh wabah massal di asrama pekerja migran yang sempit. Akan tetapi, kasus impor meningkat dalam beberapa hari terakhir.(*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul ‘Pelancong ke Singapura diwajibkan pakai perangkat elektronik, ini alasannya...’