Kamis, 7 Mei 2026

Jaksa Tahan ASN Subulussalam

BREAKING NEWS - Tersangkut Korupsi, Jaksa Tahan Dua ASN Kota Subulussalam

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020) petang ini menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
KEJAKSAAN Negeri Subulussalam menahan dua ASN Kota Subulussalam ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020) petang ini menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com usai penahanan kedua ASN tersangka korupsi.

Kedua ASN tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.

ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR.

“Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek fiktif di DPUPR Kota Subulussalam,” kata Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih.

Indonesia Beruntung, Pesawat Jatuh Tujuan Jakarta Ini Ternyata Narkoba Senilai Rp 1 Triliun

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga melakukan penahanan terhadap Dar alias A Minggu (31/5/2020) pagi  lalu.

A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.

Ruang Isolasi Khusus RSU TP Abdya Penuh, Tenaga Medis Positif Covid-19 Dirawat di Ruang Rawat Inap

Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

Tersangka A dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH mengatakan jika pihaknya akan menahan A di Rutan Singkil.

A tercatat sebagai direktur CV AA selaku rekanan pekerjaan lima paket proyek jalan di Dinas PUPR Subulussalam yang belakangan dinilai fiktif .

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Sempat Berhenti Sehari karena Cuaca Buruk, Kapal ke Sabang Berlayar Lagi Empat Trip

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020) lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved