Jaksa Tahan ASN Subulussalam

Dua ASN di Subulussalam Terduga Korupsi, Salah Satunya Mantan Sekretaris BPKD

Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil,

Penulis: Khalidin | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
KEJAKSAAN Negeri Subulussalam menahan dua ASN Kota Subulussalam ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 

Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020) petang ini menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah seorang ASN yang ditahan tersebut merupakan mantan Sekretaris Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com membenarkan penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi.

Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

Kedua ASN tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.

ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR. SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.

“Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek fiktif di DPUPR Kota Subulussalam,” kata Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih.

Dikatakan, keduanya ditahan setelah penyidik melimpahkan kasus terkait kepada Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Alinafiah merasa perlu menahan kedua tersangka lantaran khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga melakukan penahanan terhadap Dar alias A Minggu (31/5/2020) pagi lalu.

A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.

Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

Tersangka A dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH mengatakan jika pihaknya akan menahan A di Rutan Singkil.

A tercatat sebagai direktur CV AA selaku rekanan pekerjaan lima paket proyek jalan di Dinas PUPR Subulussalam yang belakangan dinilai fiktif .

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020) lalu.

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.

“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.

Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.

Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved