Berita Aceh Tenggara
Istri Setia Suami, Barang Haram Tetap Diantar ke Lapas Kutacane
Seorang istri dituntut untuk tetap tunduk kepada perintah sang suami. Tetapi, dalam hal yang baik-baik saja, bukan untuk kejahatan.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Seorang istri dituntut untuk tetap tunduk kepada perintah sang suami.
Tetapi, dalam hal yang baik-baik saja, bukan untuk kejahatan.
Lain halnya yahg dilakoni oleh seorang istri yang memenuhi permintaan suaminya yang sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane.
Tanpa pikir panjang, sang istri mengantar paket sabu-sabu untuk dikonsumi oleh suaminya.
Tetapi, sebelum sempat dikonsumsi, barang haram itu berhasil diendus oleh petugas Lapas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Fahyudi.
Dia menyatakan barang haram jenis sabu ditemukan dari napi berinisial Her.
Fahyudi menduga diantar langsung istri tersangka yang dititip dalam bungkusan makanan.
Termasuk dalam pakaian bersih untuk diberikan kepada Her,
"Napi Her bukan pengedar narkoba, tetapi terlibat dalam perkara narkotika," ujarnya.
• Ibu Muda Satu Anak Dibawa Kabur Orang Lain, Sang Suami Bungkam
• Jadwal Tes SKB CPNS 2019, Berikut Barang yang Wajib Dibawa oleh Peserta
• Puluhan Petugas UGD RSU TU Masih Jalani Isolasi, Ini Penyebabnya
Sedangkan Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara menciduk Her di Lapas Kelas II B Kutacane.
Her menyimpan sabu-sabu seberat 4,67 gram.
Penangkapan pria berusia 32 tahun, warga Lawe Penungkunen, Kecamatan Ketambe \berdasarkan pengembangan sebelumnya,
Polisi telah mengamankan lelaki berinisial KH karena miliki sabu seberat 25,26 gram di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo didampingi Kasat Narkoba, Ipda Andreas Ginting, kepada Serambinews.com, Selasa (4/8/2020) mengatakan sabu dibungkus dalam plastik warna putih.
Dikatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Mereka menciduk napi berinisial, Her, karena memliki satu seberat 4,67 gram.
Menurut dia, pada pukul 8.30 WIB, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama KH Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat, 25,26 gram.
KH kepada polisi mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari tersangka Her.
Padahal Her sedang menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II B Kutacane.
Kemudian, polisi menuju Lapas kelas II B Kutacane dan berkoordinasi dengan petuga Lapas.
Setelah itu petugas Lapas memanggil Her keluar dari jeruji besi.
Satres Narkoba bersama anggota Polsus pas kelas II B kutacane melakukan penggeledahan.
Badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya digeledah dan ditemukan barang satu bungkus sabu yang berada dalam kantong celana sebelah kanan.
Menurut tersangka Her, barang haram itu dipasok temannya untuk dikonsumsi sendiri.
Tersangka Her kepada polisi mengakui kalau sabu dari KH, juga miliknya.
Her mengaku penyerahannya melalui perantara temannya di luar lapas untuk diserahkan kepada KH.
Kini tersangka bersama barang bukti sabu diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut," demikian, Ipda Andreas Ginting, Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara. (*)