Breaking News

Update Corona di Aceh Selatan

Pasien Suspek Covid-19 Meninggal di RSUD-YA Tapaktuan, Pemakaman Sesuai Protokol Kesehatan

Namun pasien ini tak dinyatakan positif Covid-19, tetapi bisa dikatakan suspek atau dicurigai terinfeksi Corona karena gejalanya mengarah ke penyakit.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Serambi
Pemimpin BRI Cabang Tapaktuan, Jamali, menyerahlan satu ambulans untuk RSUD-YA Tapaktuan, Aceh Selatan, melalui Direktur RSUD Yuliddin Away Tapaktuan, dr Erizaldi MKes SpOg disaksikan oleh Wabup Aceh Selatan, Tgk Amran di halaman Gedung RSUD Yuliddin Away Tapaktuan, Selasa (23/7/2019). SERAMBINEWS.COM | TAUFIK ZASS 

Pasalnya jika dilakukan pemeriksaan di RSUD-YA Tapaktuan dan dikirim ke Litbangkes Aceh pasti hasilnya lebih lama.

“Dan ini juga sudah dikomunikasikan kepada saya dan saya juga sudah melaporkan hal ini ke gugus tugas,” ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.

Sebel;umnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Novi Rosmita, menyebutkan bahwa lonjakan kasus postif covid-19 sudah tinggi di semua daerah Aceh termasuk di Kabupaten Aceh Selatan. 

Menurut Novi terhitung sejak per tanggal 1 Agustus 2020, hingga Minggu (2/08/20) sudah 17 orang yang terkomfirmasi covid-19 di Kabupaten Aceh Selatan.

Update data terakhir, 13 orang di isolasi/karantina mandiri, 3 orang selesai isolasi dan dinyatakan negatif dan 1 orang pasien meninggal dunia.

Namun dengan bertambahnya 4 orang lagi, maka jumlah warga Aceh Selatan yang terkonfirmasi positif Covid – 19 menjadi 21 orang.

“Kita ambil hikmah dari semua kajadian ini, agar kita lebih berhati-hati, menjaga diri dan keluarga dari covid -19, apalagi sudah ada satu orang yang meninggal dunia karna positif covid-19,” kata Novi.

Perlu kita ketahui bersama, kata Novi, penyakit covid -19, terkonfirmasi positif ada yang bergejala dan yang tidak bergejala, atau sering disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) tapi sudah terkonfirmasi positif.

Sekarang, lanjutnya, pada Pedoman Revisi ke 5 Keputusan Kementerian Kesehatan RI, Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Tanggal 13 Juli 2020, memperbolehkan untuk melakukan karantina/isolasi  mandiri di rumah.

Pastinya, lanjut Novi, dengan seluruh keluarga yang kontak juga harus melakukan karantina /isolasi mandiri.

“Tapi pemerintah juga diperbolehkan untuk menyiapkan tempat karantina /isolasi bagi OTG yang terkonfirmasi sesuai surat edaran Gubernur tertanggal 30 Juli 2020,” ujar Novi.

Novi juga menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah terkonfirmasi positif namun tanpa gejala (OTG ), yang tidak mempunyai ruang yang memadai di rumah, atau tidak bisa melakukan karantina mandiri di rumah, yang membuat resah masyarakat setempat, Pemkab Aceh Selatan, melalui Gugus Tugas juga sudah menyiapkan tempat karantina/isolasi yang ada di Panjupian.

 “Artinya dua-duanya diperbolehkan, baik itu melakukan isolasi/karantina mandiri atau isiolasi/karantina difasilitasi oleh Pemda Aceh Selatan.

Sedangkan untuk RSUDYA, sekarang hanya merawat pasien positif covid-19 yang mempunyai gejala,” tambah Novi.

Novi juga mohon dukungan bagi yang sudah terkonfirmasi positif, agar menjaga ketenangan fikiran  dengan baik dan tidak panic atau minder, untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved