Selasa, 12 Mei 2026

Berita Aceh Tenggara

Agara Perketat Perbatasan Sumut, Cegah Masuknya Virus Corona

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mulai memperketat penjagaan perbatasan dengan Sumut. Pos perbatasan berada di Lawe Pakam, Kecamatan Babul

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
FOTO: Dok BPBD Agara
Petugas mengumpulkan masyarakat asal Sumut di pos pemeriksaan untuk diperiksa terpapar virus Corona atau tidak di Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur. Agara. Jumat (7/8/2020) malam. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mulai memperketat penjagaan perbatasan dengan Sumut.

Pos perbatasan berada di Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur untuk memeriksa arus masuk dari Sumut.

Baik penumpang angkutan umum, sopir truk dan juga mobil pribadi.

Kegiatan itu mencegah penyebaran virus corona di Aceh Tenggara.

Kepala Sekretariat Markas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agara, Mohd Asbi ST MM mengatakan mulai memperketat orang masuk di perbatasan dengan Sumut.

Dia yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Agara kepada Serambinews.com, Jumat (7/8/2020) melibatkan tenaga kesehatan, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Agara.

Dikatakan mereka bertugas selama 24 jam di perbatasan yang dibagi menjadi tiga gelombang, masing-masing 20 orang pergelombang.

Dikatakan, masyarakat yang masuk diperiksa suhu tubuh dan harus mengikuti protokol kesehatan.

Seperti physical distancing dan social distancing serta memakai maskerdan mencuci tangan," ujarnya.

Selain itu, informasi yang dihimpun Serambinews.com, dari tiga pasien positif Covid-19, salah satunya sudah sembuh alias negatif.

Sedangkan, seorang pasien Covid-19 meninggal dunia dan dikuburkan mengikuti protokol kesehatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasien positif Covid-19 di Aceh Tenggara, tiga orang.

Dua diantaranya pasangan suami istri dan satu orang warga Agara di Banda Aceh.(*)

Wanita Berjuang Tambah Pendapatan Keluarga, Krueng Woyla Jadi Tumpuan Harapan

Lepas Sambut Dandim 0117/Aceh Tamiang, Dari Razia Masker Diketahui Banyak tak Bisa Mengaji

Lembu Berkeliaran di Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Jaya, Satpol PP Beri Waktu Tebus 10 Hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved