Info Bener Meriah
Pemkab Bener Meriah Segera Keluarkan Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19
Disebutkannya, adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut, untuk mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan dan penanganan Covid-19, Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan Forkopimda plus beserta Tim Task Force Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten setempat, Jumat (6/8/2020) malam.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah kepada Serambinews.com, Jumat (7/8/2020) menyampaikan, rapat koordinasi yang digelar di rumah dinas Bupati Bener Meriah tersebut membicarakan tindak lanjut yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah atas terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Disebutkannya, adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut, untuk mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah.
• Kasus Covid-19 Meningkat, Plt Gubernur Aceh Perintahkan Perketat Kembali Penjagaan Perbatasan
• Perkuat Program Ketahanan Pangan, Polsek Kuta Malaka Edukasi Petani Holtikultura
Lanjut Riswandika, Bupati menginstruksikan kepada Bagian Hukum Kabupaten Bener Meriah untuk segera menyusun draft Peraturan Bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara itu, Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi menyampaikan bahwa gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Bener Meriah pada dasarnya telah menyusun pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru untuk sektor pendidikan, keagamaan, pelayanan publik, perdagangan, transportasi, kegiatan sosial kemasyarakatan dan pelayanan kesehatan sehingga penyusunan Perbup ini akan menguatkan penerapan adaptasi kebiasaan baru Covid-19 di Bener Meriah.
Sebut Bupati, salah satu hal penting dari Inpres ini adalah perbud yang nantinya akan diterbitkan untuk dapat mengatur pemberian sanksi baik bersifat administratif, teguran lisan dan tulisan, kerja sosial serta pemberhentian dan penutupan sementara penyelenggara usaha bagi pribadi/pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru Covid-19.
“Untuk Bener Meriah sanksi-sanksi ini kita usahakan bersifat edukasi dan terlebih dahulu akan kita perkuat sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat,” ujar Bupati Sarkawi.
Turut hadir dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu diantaranya, Sekretaris Daerah Bener Meriah, Drs Haili Yoga MSi, Kapolres Kabupaten Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Redelong, Perwira Penghubung Kodim 106, Ketua MPU Kabupaten Bener Meriah, anggota DPRK Bener Meriah, Asisten Pemerintahan dan Kesmas Setdakab Bener Meriah Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Muyang Kute, Kalak BPBD, Kasatpol PP dan WH, Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah dan Tim Asistensi Bupati Bener Meriah, serta Tim Task Force Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupati-bener-meriah-tgk-h-sarkawi-7.jpg)