Berita Pidie

Remaja Pelanggar Dominan Lalu Lintas di Pidie, Satlantas Keluarkan 3.525 Surat Tilang Selama Operasi

Pada operasi sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 itu, ternyata kalangan remaja menjadi pihak paling dominan melakukan pelanggaran di Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Operasi Patuh Seulawah 2020 dilaksanakan anggota Satlantas Polres Pidie di dekat Masjid Agung Alfalah Sigli. 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Selama Operasi Patuh Seulawah 2020 yang digelar selama 14 hari, Satlantas Polres Pidie mengeluarkan 3.525 surat tilang (tindakan langsung) bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Pada operasi yang dilakukan sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 itu, ternyata kalangan remaja menjadi pihak paling dominan melakukan pelanggaran di Pidie.

"Pelanggaran yang dominan adalah tidak memakai helm," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Lantas, AKP Dede Kurniawan SIK kepada Serambinews.com, Kamis (6/8/2020).

Ia menyebutkan, kalangan yang banyak melakukan pelanggaran saat berkendaraan adalah warga yang berumur antara 12 hingga 25 tahun.

Menyikapi hal ini, ujarnya, remaja tersebut terus diberikan edukasi supaya memakai helm saat berkendaraan. Sebab, helm itu sangat penting untuk melindungi kepala.

110 Petugas Kesehatan Aceh Besar Test Swab Massal, Ini Penjelasan Juru Bicara Covid-19, Iskandar

Pria Bertato Pukul Ayah Kandung dengan Kursi, Emosi Karena Tak Diberi Uang

Aktor India Sameer Sharma Ditemukan Tewas Tergantung di Plafon Dapur, Diduga Sudah Meninggal 2 Hari

"Pengendara jangan menantang aspal karena jika terjadi lakalantas tidak memakai helm, maka rawan meninggal akibat terbentur kepala dengan aspal," tukasnya.

Ia menambahkan, meski Operasi Patuh Seulawah 2020 telah berakhir, tapi razia kendaraan tetap dilakukan dalam upaya menertibkan pengendara dalam berkendaraan di jalan raya.

Sebab, saat ini pengguna jalan terutama roda dua belum mentaati aturan berlalulintas. "Ada yang menggunakan Hp saat membawa motor, jelas itu tindakan melanggar aturan berlalulintas. Kita harus melakukan penindakan pelanggaran," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved