Survei Keberdayaan Konsumen Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Aceh
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Ir. Mohd Tanwier, MM menyampaikan beberapa hal terkait urusan Dinas Perindustrian
BANDA ACEH- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Ir. Mohd Tanwier, MM menyampaikan beberapa hal terkait urusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh sebagai dinas teknis yang memiliki peran penting diantaranya pembinaan pelaku usaha, pemberdayaan konsumen dan mengendalikan tata niaga perdagangan. Capaian hasil yang diharapkan yaitu terciptanya iklim usaha yang kondisif dan meningkatnya transaksi perdagangan yang mampu melayani kebutuhan konsumen.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau disingkat UUPK, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan Perlindungan Konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Lahirnya Undang-Undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang dideritanya dari transaksi suatu barang dan jasa. Konsumen Berdaya adalah konsumen yang mampu melindungi dirinya sendiri dari hal-hal yang merugikannya, dengan kata lain konsumen telah sadar, paham dan memiliki kepercayaan diri dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya sebagai konsumen. Setidaknya terdapat 3 (tiga) prasyarat agar konsumen dapat berdaya yaitu, kebebasan memilih atas barang/jasa yang tersedia secara memadai, baik dari sisi jumlah, kualitas dan harga; konsumen memiliki cukup pengetahuan dan informasi (symmetric informasi) terkait barang maupun hak dan kewajibannya; dan konsumen memiliki kebebasan dan merasa terlindungi dalam perpindahan pilihan barang/jasa yang dibutuhkannya.
Instrumen untuk mengukur keberdayaan konsumen tersebut adalah melalui Survei Keberdayaan Konsumen dengan keluaran berupa Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Indeks Keberdayaan Konsumen itu sendiri dijabarkan dengan skala 0-100 dan dibagi beberapa tingkatkan yaitu tingkat 0-20 diartikan Sadar, 20,1-40,0 diartikan Paham, 40,1-60.00 diartikan Mampu, 60.1-80.00 diartikan Kritis dan 80.01-100.00 diartikan Berdaya.
Tahun 2017 Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia yang disurvei pada beberapa Provinsi berada pada skala 33.70 setara dengan sebutan “PAHAM”. Selanjutnya pada tahun 2018 nilai IKK meningkat berada pada skala 40.41, dan tahun pada 2019 IKK Indonesia berada pada skala 41.70 atau setara dengan sebutan “MAMPU”. Keberhasilan menaikkan skala Indeks Keberdayaan Konsumen ini menjadi tema pada momentum Peringatan Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) tahun 2019 yaitu “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya” dan HARKONAS 2020 mengusung tema “ Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju”.
Sejalan dengan itu pada tahun 2017 melalui pembiayaan APBA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh melakukan survei keberdayaan konsumen di 9 (sembilan) Kecamatan dalam wilayah Kota Banda Aceh dengan capaian IKK berada pada skala 25.60, atau setara dengan sebutan “PAHAM”. Skala/Nilai ini jauh dari skala nasional yaitu 33,70. Sedangkan pada tahun 2019 Survei Keberdayaan Konsumen Provinsi Aceh yang disurvei di 6 (enam) Kabupaten/ Kota menunjukkan kenaikan angka yaitu pada skala 29.75 meskipun masih setara dengan sebutan “PAHAM” lanjut Tanwir. Adapun variabel penyumbang nilai rendah pada total nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Provinsi Aceh yaitu variabel perilaku komplain. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh bertekad melakukan pemberdayaan konsumen menuju konsumen berdaya di Provinsi Aceh secara terus-menerus sampai kepada kelompok masyarakat terkecil dengan melibatkan beberapa stakeholder, diantaranya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Kami berharap survei keberdayaan konsumen yang dilakukan pada tahun 2020 ini mampu menunjukkan nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Provinsi Aceh akan terus meningkat, seiring dengan keberhasilan Provinsi Aceh selama 3 tahun berturut-turut sebagai Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen sebagaimana yang diberikan Menteri Perdagangan RI, demikian yang disampaikan Ir. Moh.Tanwier Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/survey-dilaksanakan-sebelum-pandemi-covid-19.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/survey-dilaksanakan-sebelum-pandemi-covid-19-1.jpg)