Video

VIDEO - Mengaku Sering di 86 Oknum Aparat di Laut, Puluhan Nelayan Langsa Mengadu ke DPRK

Nelayan mengaku, mereka diharuskan membayar denda atau di 86-kan dengan nominal uang dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.

Penulis: Zubir | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Puluhan pengusaha perikanan (pemilik boat) dan nelayan Kota Langsa, Kamis (06/08/2020) mengadu ke DPRK Langsa, karena mengaku selama ini dipersulit oleh oknum aparat di laut.  

Nelayan mengaku, mereka diharuskan membayar denda atau di 86-kan dengan nominal uang dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.  

Oleh karena itu saat ini nelayan mulai takut mencari ikan ke laut, demi menghindar jika KRI sedang patroli.  

Pantauan Serambinews, kedatangan puluhan pengusaha boat dan nelayan ini disambut Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif, didampingi anggotanya.  

Para nelayan selanjutnya diajak beraudiensi di ruang rapat gedung DPRK Langsa.  

Menurut para nelayan, mereka beranggapan setelah perjanjian damai MoU Helsingky antara GAM dan RI, Aceh sekarang sudah aman.  

Tapi ternyata tidak, sekarang ini suasana masa konflik di laut sudah mulai kembali terasa.  

Nelayan pun memohon agar dewan menyikapi persoalan yang dihadapi meraka dalam mencari nafkah di laut.  

Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif pun berjanji, pihaknya akan mencatat semua persoalan yang diadukan para nelayan dan pengusaha boat ini untuk segera ditindak lanjuti.   

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved