Pandemi Covid-19: Illiza Sa'aduddin Djamal, Evaluasi Dulu Sebelum Diputuskan Buka Sekolah
Anggota Komisi X DPR RI asal Aceh, Illiza Sa'duddin Djamal, mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi penyebaran Covid 19 sebelum diputuskan membuka
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI asal Aceh, Illiza Sa'duddin Djamal, mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi penyebaran Covid 19 sebelum diputuskan membuka sekolah di wilayah zona kuning.
"Pemerintah bersama pemerintah daerah sebelum membuka sekolah perlu mengevaluasi penerapan protokol kesehatan selama ini baik di kantor-kantor maupun ruang publik. Jika hasilnya cenderung 'stag' atau belum menunjukkan hasil membaik maka daerah perlu menunda," ujar Illiza, Sabtu (8/8/2020) menanggapi rencana pemerintah membuka sekokah di zona kuning pandemi Covid 19.
Politisi PPP ini selanjutnya juga menegaskan, pemerintah harus menjamin di sekolah tersedia fasilitas protokol kesehatan secara lengkap.
"Jika ada daerah atau sekolah yang melanggar protokol kesehatan harus diberi sanksi tegas," ujar Illiza.
Ia mengatakan, setiap sekolah harus difasilitasi unit rapid test yang dilakukan 10 - 14 hari sekali.
Untuk melegalkan protokol kesehatan di daerah, lanjut Illiza, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengaturnya dalam regular daerah berupa Peraturan Gubernur atau Pergub dan atau Peraturan Bupati/Walikota (Perbul/Perwal) sebagai pegangan aparat.
"Dengan demikian apar di lapangan punya landasan hukum kuat dalam menjalankan tugasnya," demikian Illiza Sa'duddin Djamal.(*)
• ODP di Abdya Bertambah Satu Orang, 32 Traveler Masih Diisolasi
• Satu Wanita Imigran Rohingya Diduga Kabur dari Pengungsian di Lhokseumawe
• Viral Video Detik-detik Imam Masjid Pingsan saat Sujud Terakhir Shalat Isya Lalu Meninggal Dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/illiza-saaduddin-djamal-saat-wawancara-khusus.jpg)