Selasa, 12 Mei 2026

Pelanggar Prokes Terancam Kerja Sosial

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah akan bersikap tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) untuk pencegahan

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi. 

* Pemkab Bener Meriah Segera Keluarkan Perbup

REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah akan bersikap tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Berbagai sanksi sudah disiapkan, mulai pemberian sanksi administratif, penutupan sementara tempat usaha, sampai kerja sosial.

Untuk mengatur sanksi tersebut, Pemkab Bener Meriah segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Covid-19. Perbup itu untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Terkait hal itu, Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi, Kamis (6/8/2020) malam, menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan Forkopimda plus beserta Tim Task Force Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten setempat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah, Riswandika Putra SSTP MAP kepada Serambi, Jumat (7/8/2020) menyampaikan, rapat koordinasi yang digelar di rumah dinas bupati tersebut membicarakan tindak lanjut yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah atas terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Disebutkan, adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut, untuk mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru (new normal) Covid-19 di kabupaten itu. Dikatakan Riswandika, Bupati menginstruksikan kepada Bagian Hukum Kabupaten Bener Meriah untuk segera menyusun draf Peraturan Bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sementara itu, Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi menyampaikan bahwa gugus tugas percepatan penanganan covid-19 sudah menyusun pedoman adaptasi kebiasaan baru untuk sektor pendidikan, keagamaan, pelayanan publik, perdagangan, transportasi, kegiatan sosial kemasyarakatan dan pelayanan kesehatan sehingga penyusunan Perbup ini akan menguatkan penerapan adaptasi kebiasaan baru Covid-19 di Bener Meriah.

Disebutkan Abuya Syarkawi, salah satu hal penting dari Inpres ini adalah perbup yang nantinya akan diterbitkan untuk dapat mengatur pemberian sanksi baik bersifat administratif, teguran lisan dan tulisan, kerja sosial serta pemberhentian dan penutupan sementara penyelenggara usaha bagi pribadi/pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan new normal Covid-19.

“Untuk Bener Meriah sanksi-sanksi ini kita usahakan bersifat edukasi dan terlebih dahulu akan kita perkuat sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat,” ujar Bupati Sarkawi.

Turut hadir dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu diantaranya, Sekretaris Daerah Bener Meriah, Drs Haili Yoga MSi, Kapolres Kabupaten Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Redelong, Perwira Penghubung Kodim 0106, Ketua MPU Kabupaten Bener Meriah, anggota DPRK Bener Meriah, Asisten Pemerintahan dan Kesmas Setdakab Bener Meriah Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Muyang Kute, Kalak BPBD, Kasatpol PP dan WH, Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah dan Tim Asistensi Bupati Bener Meriah, serta Tim Task Force Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah.(bud)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved