Jika Gibran Rakabuming Menang di Pilkada 2020, Segini Besaran Gaji Walikota Solo yang Akan Diterima

Berapa kira-kira gaji jabatan walikota yang diincar Gibran Rakabuming dalam pilkada tahun ini?

Editor: Amirullah
via tribunnews.com
Gibran dan Teguh 

SERAMBINEWS.COM - Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Jokowi diketahui akan maju pada pilkada tahun ini.

Gibran mencalonkan diri untuk menjadi walikota Surakarta.

Majunya Gibran dalam pesta rakyat tahun ini banyak menyedot perhatian masyarakat Indonesia.

Untuk diketahui, di beberapa daerah di Indonesia, perebutan jabatan menjadi walikota ini terbilang sengit di setiap pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Lantas berapa kira-kira gaji jabatan walikota yang diincar Gibran Rakabuming dalam pilkada tahun ini?

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, untuk gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota sampai detik ini.

PP ini adalah bentuk revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Hal ini berarti dari sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota, dalam PP terkait tertulis, ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulan.

Sedangkan gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Nominalnya memang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah.

Akan tetapi, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

Dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000 telah dijelaskan ketentuannya.

Berikut narasinya:

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved