Jika Gibran Rakabuming Menang di Pilkada 2020, Segini Besaran Gaji Walikota Solo yang Akan Diterima
Berapa kira-kira gaji jabatan walikota yang diincar Gibran Rakabuming dalam pilkada tahun ini?
SERAMBINEWS.COM - Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Jokowi diketahui akan maju pada pilkada tahun ini.
Gibran mencalonkan diri untuk menjadi walikota Surakarta.
Majunya Gibran dalam pesta rakyat tahun ini banyak menyedot perhatian masyarakat Indonesia.
Untuk diketahui, di beberapa daerah di Indonesia, perebutan jabatan menjadi walikota ini terbilang sengit di setiap pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Lantas berapa kira-kira gaji jabatan walikota yang diincar Gibran Rakabuming dalam pilkada tahun ini?
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, untuk gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota sampai detik ini.
PP ini adalah bentuk revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Hal ini berarti dari sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota, dalam PP terkait tertulis, ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulan.
Sedangkan gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Nominalnya memang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah.
Akan tetapi, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
Dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000 telah dijelaskan ketentuannya.
Berikut narasinya:
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan,"
Perlu diketahui, salah satu tunjangan yang diterima wali kota atau setingkat wali kota yaitu ada tunjangan jabatan.
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Jumlah dari tunjangan jabatan wali kota yakni sebesar Rp 3,78 juta setiap bulannya.
Sedangkan tunjangan jabatan untuk wakil wali kota teah diputuskan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Bukan hanya itu saja, ada tunjangan lain yang bakal diterima seorang wali kota seperti tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya operasional
Di samping adanya tunjangan, kepala daerah pun juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan.
Ada catatan, besarnya tunjangan di atas berbeda-beda setiap daerah.
Hal ini disebabkan adanya penyesuaian dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Tunjangan operasional wali kota ini bisa menyentuh angka di atas Rp 100 juta per bulan.
Tapi sebagaip informasiNamun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota. Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Sebagai pemisalan, Kota Solo atau Surakarta mempunyai PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959.
Hal ini berarti, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
• Bayi Lahir Terlilit Tali Pusat Seperti Lilitan Ular di Lehernya, Begini Penjelasan Dokter
• STOP! Orang dengan Kondisi Ini Dilarang Keras Makan Nasi Baru Matang, Anda Termasuk?
• Bukan Cuma Fetish Bungkus Jarik, Ini 10 Macam Hubungan Seks Abnormal Menurut Ahli
• VIDEO - Seorang Pria Meninggal Usai Laksanakan Shalat Zuhur di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
• 4 Ramalan Mengejutkan Stephen Hawking Tentang Masa Depan: Wabah Mengerikan hingga Kontak Alien
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Segini Gaji Walikota Solo yang Jadi Incaran Gibran Rakabuming Anak Presiden Joko Widodo