Berita Aceh Utara

Begini Perkembangan Kasus Kepala SLB Bireuen Laporkan 4 Akun Medsos, Polisi Sudah Periksa Saksi

“Setelah pemeriksaan pelapor dalam kasus tersebut sebagai saksi, kemudian penyidik memeriksa dua saksi yang diberikan oleh saksi pelapor."

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Kepala SLB Vokasional Muhammadiyah Bireuen mendatangi SPKT Polres Aceh Utara untuk melaporkan akun media sosial yang mencermarkan nama baiknya pada Senin (3/8/2020). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Aceh Utara sudah memeriksa saksi untuk memulai proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik dengan penyebaran video melalui empat akun media sosial (medsos).

Empat akun media sosial yang diadukan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik itu, masing-masing adalah akun di Instagram, channel Youtube, dan akun di Facebook.

Diberitakan sebelumnya, Istiarsyah (35), guru asal Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Senin (3/8/2020), melaporkan empat akun medsos ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

Istiarsyah yang juga Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Vokasional Muhammadiyah Bireuen ini melaporkan empat akun itu karena telah menyebarkan video berisi tuduhan mencuri kotak amal di masjid.

Sementara Istiar kepada Serambinews.com mengaku, dirinya hanya ingin menyelamatkan uang sedekah jamaah, kemudian memindahkan dari kotak amal yang terbuka ke dalam kotak amal yang bagus bersama anak dan istrinya.

Hasil Rapid Test 25 Anggota DPRK Abdya Sudah Keluar, Semuanya Nonreaktif

Penyelidikan Kebakaran Pasar Inpres Lhokseumawe, Polisi Masih Tunggu Hasil Labfor

Angin Kencang Disertai Hujan Landa Kota Langsa, Listrik di Sebagian Gampong Padam

Lalu kotak amal yang terbuka tersebut disimpan di belakang mimbar. Namun, judul video beredar dan viral di medsos, justru menuduh korban mencuri uang di kotak amal.

“Setelah pemeriksaan pelapor dalam kasus tersebut sebagai saksi, kemudian penyidik memeriksa dua saksi yang diberikan oleh saksi pelapor. Kedua saksi itu sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Senin (10/8/2020).

Saat memberikan keterangan, ungkap Kasat Reskrim, salah seorang saksi mengaku setelah melihat video tersebut beredar luas di media sosial, sempat membantu korban untuk melakukan klarifikasi di kolom komentar.

Saksi menuliskan, sepertinya tidak mungkin hal tersebut dilakukan Istiarsyah. Selain itu, saksi juga memberitahukan pelapor terkait beredarnya video tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved