Gaji Ke-13 Tak Bisa Cair Hari Ini

Pemko Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat, memastikan, gaji ke-13 bagi 3.000-an pegawai negeri sipil (PNS)

Editor: hasyim
Tribun Pontianak
Gaji 13 PNS Pensiunan akan cair pada 10 Agustus 2020. 

* Lhokseumawe Kemungkinan Besok Aceh Utara Sedang Siapkan Perbup

LHOKSEUMAWE - Pemko Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat, memastikan, gaji ke-13 bagi 3.000-an pegawai negeri sipil (PNS) di kota itu tidak bisa dicairkan pada Senin (10/8/2020) hari ini. Walau sudah disiapkan anggaran sekitar Rp 14 miliar dalam kas daerah, namun pembayaran gaji tersebut harus menunggu verifikasi SK wali kota oleh gubernur.

Kepala BPKD Lhokseumawe, Ir Marwadi Yusuf  MSi, kepada Serambi, Minggu (9/8/2020), menyebutkan, besaran gaji 13 yang bakal diterima PNS sama seperti tunjangan hari raya (THR) yaitu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Untuk membayar gaji tersebut, lanjur Marwadi, pihaknya harus menyiapkan SK Wali Kota sebagai aturan turunan dari  Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

"SK Wali Kota sudah siap, namun gaji 13 tetap belum bisa kita cairkan besok (hari ini-red). Sebab, sesuai aturan, SK tersebut harus diverifikasi Gubernur terlebih dulu. Besok (hari ini-red), SK Wali Kota akan kami kirim ke Banda Aceh untuk verifikasi. Verifikasinya tidak lama. Jadi, kemungkinan paling cepat gaji 13 bagi PNS baru bisa kita cairkan pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, " ungkap Marwadi.

Ditanya siapa saja yang tak berhak menerima gaji 13 pada tahun ini, Marwadi menyebutkan, hal itu agak berbeda dengan THR. “Kalau THR, pejabat eselon II tidak dapat. Tapi, kalau gaji 13 tetap dapat. Yang tetap tidak dapat gaji 13 hanya anggota DPRK serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," pungkasnya.

Siapkan regulasi

Terpisah, Kepala BPKD Aceh Utara, Dra Salwa MM, kepada Serambi, Minggu (9/8/2020), mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur tentang pencairkan gaji ke-13 bagi PNS. Sebab, menurut Salwa, pihaknya baru menerima salinan peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan gaji 13 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (7/8/2020) sore.

“Dalam Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2020 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji atau penghasilan ke-13 yang anggarannya dibebankan kepada APBD, diatur dengan peraturan kepada derah,” ujarnya.

Karena itu, tambah Salwa, setelah mendapat PP tersebut, pihaknya langsung menyiapkan draf peraturan bupati (perbup). Kemungkinan, sebutnya, pada Senin (11/8/2020) hari ini draf perbup tersebut sudah siap dan akan diajukan ke Bagian Hukum Setdakab untuk diverifikasi. Setalah itu akan dikirim ke Bagian Hukum Kantor Gubernur Aceh untuk dievaluasi.

“Jika sudah jadi perbup, kemudian baru disiapkan Surat Perintah Membayar (SPM). Nanti yang menyiapkan SPM adalah dinas masing-masing untuk disampaikan kepada kita, baru kita proses untuk pencairan,” demikian Kepala BPKD Aceh Utara.

ASN Diminta Bersabar

Dari Bireuen dilaporkan, aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten itu diminta bersabar karena gaji-13 baru bisa dibayarkan dalam beberapa hari ke depan. Sebab, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen baru menerima surat pemberitahuan pembayaran gaji ke-13 pada Sabtu (8/8/2020) sore.

“Jadi, tentu saja kita butuh waktu untuk menelaah dan mengkaji edaran tersebut terutama terkait besaran gaji ke-13 masing-masing golongan. Apalagi jika ada kenaikan gaji, tentu ada hal-hal yang harus disesuaikan,” ungkap Kepala BPKD Bireuen, Zamri SE, kepada Serambi, Minggu (9/8/2020) ketika ditanya kapan pihaknya akan membayar gaji ke-13.

Selain itu, menurut Zamri, SKPK juga belum mengajukan usulan ke pihaknya karena usulan itu harus sesuai dengan peraturan tersebut. “Kemungkinan, besok (hari ini-red) kami akan menelaah peraturan tersebut dan kemudian menyampaikan ke masing-masing SKPK untuk mengajukan usulan. Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN Bireuen mungkin dapat kita lakukan dalam minggu ini. Tapi, jadwal pastinya sangat tergantung kesiapan masing-masing SKPK,” ujarnya.

Ditanya berapa anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13, Zamri menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan karena kemungkinan ada penambahan gaji. “Kalau tahun lalu sekitar Rp 30 miliar lebih. Tahun ini kemungkinan bertambah, namun penambahan belum kita ketahui,” pungkas Zamri seraya berharap ASN di Bireuen bersabar karena kemungkinan gaji ke-13 akan dibayar dalam minggu ini. (bah/jaf/yus)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved