Cair Bulan September, Ini Skema dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

Bantuan Rp 600 ribu tersebut juga hanya akan diberikan bagi karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menyebut, banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka, kata Budi, belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi, dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itulah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi, Jumat (7/8/2020).

Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.

Terjadi Penembakan Dekat Gedung Putih, Donald Trump Terpaksa Dievakuasi saat Konferensi Pers

4. Akan langsung masuk ke rekening

Berbeda dengan bantuan lain yang harus diambil, bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja akan langsung masuk ke rekening masing-masing.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.

Dalam sekali pencairan, para pekerja akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.

Sehingga total mereka akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved