Luar Negeri

Menghina Nabi Muhammad, Seorang Penyanyi Dijatuhi Hukuman Gantung oleh Pengadilan Syariah Nigeria

Pengadilan Syariah di Nigeria menjatuhi hukuman gantung atau mati kepada penyanyi pria berusia 22 tahun, Senin (10/8/2020).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi hukuman gantung 

SERAMBINEWS.COM – Pengadilan Syariah di Nigeria menjatuhi hukuman gantung atau mati kepada penyanyi pria berusia 22 tahun, Senin (10/8/2020).

Pria tersebut dinyatakan bersalah menghina agama Islam terhadap Nabi Muhammad SAW dalam sebuah nyanyian lagu yang dibagikannya di platform aplikasi WhatsApp pada bulan Maret lalu.

Wilayah Kano yang mayoritas Muslim, memiliki pengadilan syariah yang berfungsi menjalankan sistem hukum sesuai dengan ajaran Islam, yang juga beriringan dengan pengadilan sipil.

Melansir dari Reuters, Selasa (11/8/2020), pria yang dijatuhi hukuman gantung pada Senin itu bernama Yahaya Aminu Sharif.

Ia adalah penduduk kota Kano, ibu kota negara bagian yang juga merupakan pusat perdagangan di belahan utara Nigeria.

Pengadilan Tinggi Syariah di Hausawa Filin Hockey, Negara Bagian Kano, menyatakan Yahaya Sharif-Aminu, 22 tahun, bersalah melakukan penistaan agama Islam terhadap Nabi Muhammad SAW.

Kano termasuk di antara beberapa wilayah utara Nigeria yang menerapkan hukum syariah pada tahun 2000.

Mantan Intel Arab Saudi Tuding Pangeran Mohammed bin Salman Kirim Pembunuh untuk Habisi Nyawanya

India Geram, China dan Pakistan Bangun Tanjakan Persahabatan di Tengah Wilayah Sengketa

Jaksa penuntut, Aminu Yargoje, mengatakan bahwa putusan tersebut sebagai hukum yang adil, dan menyatakan akan mencegah penistaan ​​agama di masa depan di negara bagian tersebut.

Sharif Aminu tidak membantah tuduhan tersebut, laporan media BBC News

Hakim pengadilan Syariah, Aliyu Muhammad Kani mengatakan musisi itu masih bisa mengajukan banding atas hukuman yang telah dijatuhi tersebut.

Petugas di pengadilan melarang wartawan berbicara dengan Sharif setelah dijatuhi hukuman.

Seorang juru bicara pengadilan mengatakan kepada Reuters bahwa dia memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Sharif-Aminu, yang saat ini berada dalam tahanan, sebelumnya sempat menghilang dan bersembunyi usai ia menyanyikan dan mengunggah lagu penghinaan itu.

Warga Arab Saudi Ramai-Ramai Beri Sumbangan ke Lebanon, Bantu Warga Tertimpa Ledakan Dahsyat Beirut

Jadi Pertama di Dunia, Putri Presiden Rusia Sudah Disuntik Vaksin Covid-19, Hasilnya Luar Biasa

Para warga yang emosi menyeruduk kediamannya dan membakar rumah keluarganya.

Setelah membakar rumah keluarganya, massa berkumpul di luar markas besar kepolisian Syariah yang dikenal sebagai Wilayatul Hisbah (WH).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved