Luar Negeri

Menghina Nabi Muhammad, Seorang Penyanyi Dijatuhi Hukuman Gantung oleh Pengadilan Syariah Nigeria

Pengadilan Syariah di Nigeria menjatuhi hukuman gantung atau mati kepada penyanyi pria berusia 22 tahun, Senin (10/8/2020).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi hukuman gantung 

SERAMBINEWS.COM – Pengadilan Syariah di Nigeria menjatuhi hukuman gantung atau mati kepada penyanyi pria berusia 22 tahun, Senin (10/8/2020).

Pria tersebut dinyatakan bersalah menghina agama Islam terhadap Nabi Muhammad SAW dalam sebuah nyanyian lagu yang dibagikannya di platform aplikasi WhatsApp pada bulan Maret lalu.

Wilayah Kano yang mayoritas Muslim, memiliki pengadilan syariah yang berfungsi menjalankan sistem hukum sesuai dengan ajaran Islam, yang juga beriringan dengan pengadilan sipil.

Melansir dari Reuters, Selasa (11/8/2020), pria yang dijatuhi hukuman gantung pada Senin itu bernama Yahaya Aminu Sharif.

Ia adalah penduduk kota Kano, ibu kota negara bagian yang juga merupakan pusat perdagangan di belahan utara Nigeria.

Pengadilan Tinggi Syariah di Hausawa Filin Hockey, Negara Bagian Kano, menyatakan Yahaya Sharif-Aminu, 22 tahun, bersalah melakukan penistaan agama Islam terhadap Nabi Muhammad SAW.

Kano termasuk di antara beberapa wilayah utara Nigeria yang menerapkan hukum syariah pada tahun 2000.

Mantan Intel Arab Saudi Tuding Pangeran Mohammed bin Salman Kirim Pembunuh untuk Habisi Nyawanya

India Geram, China dan Pakistan Bangun Tanjakan Persahabatan di Tengah Wilayah Sengketa

Jaksa penuntut, Aminu Yargoje, mengatakan bahwa putusan tersebut sebagai hukum yang adil, dan menyatakan akan mencegah penistaan ​​agama di masa depan di negara bagian tersebut.

Sharif Aminu tidak membantah tuduhan tersebut, laporan media BBC News

Hakim pengadilan Syariah, Aliyu Muhammad Kani mengatakan musisi itu masih bisa mengajukan banding atas hukuman yang telah dijatuhi tersebut.

Petugas di pengadilan melarang wartawan berbicara dengan Sharif setelah dijatuhi hukuman.

Seorang juru bicara pengadilan mengatakan kepada Reuters bahwa dia memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Sharif-Aminu, yang saat ini berada dalam tahanan, sebelumnya sempat menghilang dan bersembunyi usai ia menyanyikan dan mengunggah lagu penghinaan itu.

Warga Arab Saudi Ramai-Ramai Beri Sumbangan ke Lebanon, Bantu Warga Tertimpa Ledakan Dahsyat Beirut

Jadi Pertama di Dunia, Putri Presiden Rusia Sudah Disuntik Vaksin Covid-19, Hasilnya Luar Biasa

Para warga yang emosi menyeruduk kediamannya dan membakar rumah keluarganya.

Setelah membakar rumah keluarganya, massa berkumpul di luar markas besar kepolisian Syariah yang dikenal sebagai Wilayatul Hisbah (WH).

Mereka menuntut agar Sharif Aminu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para pengritik Sharif Aminu mengatakan lagu yang dia nyanyikan menyesatkan karena berisi lirik mengenai seorang imam dari perkumpulan Muslim Tijaniya yang disanjung dan diagungkan melebihi Nabi Muhammad.

Hukuman sebagai efek jera

Koordinator pengunjuk rasa yang menyerukan agar musisi itu ditahan sejak Maret lalu, Idris Ibrahim, mengatakan kepada BBC bahwa hukuman itu akan menjadi peringatan bagi orang-orang lain yang berpikir ingin mengikuti jejak Yahaya.

"Ketika saya mendengar putusan hakim, saya sangat senang, karena ini menunjukkan bahwa protes kami tidak sia-sia,” katanya.

Bejat! Kakek 74 Tahun Asal Montasik, Aceh Besar Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Termasuk Saudaranya

Pasca Kebakaran Rumah, Pasutri Disabilitas di Lhokseumawe Butuh Tenda Darurat, Ini Alasannya

"Hukuman ini akan mencegah orang lain untuk bisa menghina agama dan nabi kami, dan mereka tak bisa pergi tanpa hukuman," ujarnya.

Siapa Yahaya Sharif Aminu?

Nama Sharif-Aminu hanya terkenal untuk beberapa orang saja sebelum ia ditangkap pada Maret 2020 lalu.

Sharif Aminu adalah seorang musisi lagu Islami, dia tidak begitu terkenal di Nigeria utara dan lagu-lagunya juga tidak populer di luar perkumpulan Muslim Tijaniya.

Kasus serupa

Sejumlah vonis sudah dijatuhkan, termasuk kepada seorang perempuan yang melakukan hubungan seks di luar nikah.

Tapi hanya itu, seorang pria yang dihukum gantung karena membunuh seorang perempuan dan dua anak kecil pada 2002.

Petugas Kuburkan Jenazah Covid-19 Pakai Tangan, Warga Tak Mau Pinjamkan Cangkul

Hasil Swab di Lab Unsyiah: 74 Orang Lagi Positif Corona, 15 dari Aceh Singkil

Simak, 7 Peristiwa Bersejarah di Balik Anjuran Puasa Asyura 10 Muharram

Terakhir kalinya, Pengadilan Syariah Nigeria menjatuhkan hukuman mati pada 2016 ketika Abdulazeez Inyass dituduh melakukan penistaan agama Islam dengan proses persidangan secara tertutup di Kano.

Dia dituduh telah mengatakan bahwa Sheikh Ibrahim Niasse, pendiri perkumpulan Tijaniya, yang memiliki banyak pengikut di Afrika Barat, "lebih besar dari Nabi Muhammad SAW"

Namun, Inyass sampai saat ini belum dieksekusi, karena hukuman cabut nyawa ini membutuhkan persetujuan dari gubernur negara bagian.

Inyass sampai saat ini masih berada dalam tahanan di negara itu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved