IRT Tipu Ratusan Lansia
Ratusan warga berusia lanjut, berumur 64-74 tahun, tertipu dengan bujuk rayu IRT, berinisial JL (45) warga salah satu gampong di Kecamatan Montasik
* Dijanjikan Dapat Bantuan dari Turki
JANTHO - Ratusan warga berusia lanjut, berumur 64-74 tahun, tertipu dengan bujuk rayu IRT, berinisial JL (45) warga salah satu gampong di Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Pelaku berhasil meraup uang haram ratusan juta rupiah setelah mengiming-imingi para korban dengan ada bantuan uang dari luar negeri yang akan dikirim ke rekening penerima tanpa batas.
Bujuk rayu tersebut memakan korban hingga mencapai 180 lansia di tiga kecamatan di Aceh Besar, masing-masing di Montasik, Indrapuri, dan Kecamatan Kuta Cot Glie.
Tertipunya ratusan lansia tersebut berawal dari terpedayanya AG (74), warga Gampong Cot Kereung, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, yang didatangi tersangka JL, Jumat pagi, 8 Mei 2020 lalu.
Waktu itu tersangka langsung mengatakan. “Ayah kita sudah mendapat bantuan dari luar negeri (Turki), tapi dengan cara ayah harus membayar uang tebusan sebesar Rp 5 juta. Kemudian baru ayah mendapat bantuan uang Rp 2,6 juta dalam jangka panjang,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH, mengutip keterangan tersangka saat menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Selasa (11/8/2020).
Lalu, lanjut Kapolres Aceh Besar ini, korban AG sempat meragukan apa yang disampaikan tersangka JL, hingga korban pun mengatakan 'Yang betul kamu bilang, jangan-jangan kamu nipu saya'. Selanjutnya, JL pun meyakinkan korban AG dengan mengatakan, “Ayah tidak saya tipu, ayah dalam minggu ini mendapatkan bantuan,” kata tersangka meyakinkan lagi, ungkap AKBP Riki.
Korban pun mengatakan kalau dirinya tidak ada uang pada hari itu, tapi akan diusahakan dalam waktu dua hari ke depan. Mendapat jawaban tersebut, tersangka pun mengatakan dirinya akan menunggu. Berselang dua hari kemudian, tepatnya pada 10 Mei 2020, korban AG pun menyerahkan uang Rp 5 juta kepada tersangka.
Namun sebelumnya, lanjut AKBP Riki didampingi Kasat Reskrim Iptu Arga Arianda Siregar STK MH, korban AG sempat meminta agar dibuat surat perjanjian kalau korban memang tidak menipu dirinya.
Tersangka JL mengatakan, dirinya bisa membuatkan surat itu. Namun, tersangka meminta kepada korban, agar surat yang dibuatkan itu tidak ada yang tahu. Tetapi, tersangka berdalih hari itu surat tidak bisa dibuat, karena ketiadaan materai dan kuitansi. Melainkan lanjut Kapolres, pelaku JL berjanji akan mengantarkan langsung esoknya atau lusa surat tersebut. Tanpa berpikir lagi, korban AG pun menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada tersangka IRT itu, dengan turut disaksikan oleh FR, istri dan AF, anak korban.
Ternyata pada hari tersebut, lanjut AKBP Riki yang turut didampingi Wakapolres Kompol Saiful Anam, tersangka JL juga mendatangi AL, korban lainnya dan mengiming-imingin hal yang sama kepada AL (74). Ternyata korban AL pun terpedaya dengan bujuk rayu tersangka JL sembari menyerahkan uang Rp 5 juta. "Korban AG, memang menerima uang Rp 2,6 juta seperti yang dijanjikan oleh tersangka JL. Tapi, uang Rp 2,6 juta itu, uang milik korban AG yang sebelumnya diserahkan pada tersangka JL Rp 5 juta. Berbeda dengan korban JL yang menyerahkan Rp 5 juta kepada tersangka JL yang tidak sama sekali menerima uang seperti yang diiming-imingkan oleh tersangka. JL dan ratusan korban lainnya, tertipu oleh tersangka," demikian AKBP Riki Kurniawan.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH menerangkan korban AG yang tidak pernah tahu uang Rp 2,6 juta yang diterima dari tersangka JL tersebut merupakan uangnya dari Rp 5 juta yang dia kasih sebelumnya pada IRT itu, akhirnya 'masuk perangkap'.
"Korban AG betul-betul tidak tahu kalau uang Rp 2,6 juta yang dikasih sama korban itu uangnya yang dikasih sebelumnya pada tersangka JL. Karena, merasa yakin, apa yang dijanjikan oleh tersangka JL, bahwa korban AG akan terima setiap bulan Rp 2,6 dari negara Turki, akhirnya merekomendasi JL, untuk mau memberikan uang Rp 5 juta kepada tersangka," ungkap AKBP Riki.
Karena merasa sudah terbukti uang jangka panjang Rp 2,6 juta yang dijanjikan itu ada, maka ratusan korban lainnya juga ikut memberi uang pengurusan pada tersangka JL. "Seluruh uang korban tidak kembali. Untuk barang bukti yang kami sita dari tersangka, satu sepeda motor dan selebihnya tersangka mengaku melunasi kredit," pungkas Kapolres Aceh Besar.(mir)