Berita Banda Aceh

Gubernur Aceh Didesak Segera Tetapkan WPR untuk Penambangan Rakyat

Penetapan WPR, kata Suryadi, penting agar masyarakat bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan menambang secara legal.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENETAPAN WPR - Pemerhati tambang, Suryadi Djamil, SSos mendesak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf agar segera meminta Menteri ESDM menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh kabupaten yang memiliki potensi emas. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerhati tambang, Suryadi Djamil, SSos mendesak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf agar segera meminta Menteri ESDM menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh kabupaten yang memiliki potensi emas.

Penetapan WPR, kata Suryadi, penting agar masyarakat bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan menambang secara legal.

“Jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan akan timbul konflik, pengangguran semakin meningkat," ulas dia.

"Bahkan berpotensi melahirkan kriminalitas baru karena masyarakat kehilangan mata pencaharian,” ujar Suryadi dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Minggu (28/9/2025).

Ketua Pembina Petani/Perkebunan Organik Aceh ini juga meminta agar penetapan WPR dilakukan secara merata di semua daerah yang memiliki potensi emas.

Baca juga: Mualem Akan Permudah IUP untuk Koperasi dan Masyarakat: Saya Akan Jadikan Tambang Rakyat

Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kesenjangan maupun kecemburuan sosial.

Terkait laporan Pansus DPRA yang menyebut terdapat sekitar 1.000 unit ekskavator beroperasi dan menyetor hasil kepada aparat penegak hukum, Suryadi mendesak, agar data tersebut segera di list agar tidak berkembang menjadi isu liar.

Namun, ia mengingatkan, agar situasi damai di Aceh tidak terganggu hanya karena persoalan tambang.

“Jangan sampai rakyat kelaparan, sementara pihak asing justru yang mengambil keuntungan," tukas dia.

"Pemerintah harus segera mencari solusi yang berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Dukung Langkah Mualem, MDMC Aceh Usul Legalisasi Tambang Rakyat Ramah Lingkungan

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Aceh.

Ia memberikan ultimatum kepada para pelaku tambang ilegal agar segera menarik seluruh alat berat dari kawasan hutan dalam waktu dua minggu.

Penegasan tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Mualem itu, usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Tgk Anwar, yang disampaikan usai penandatangan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh," tukas Gubernur Aceh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved