Berita Banda Aceh
Gubernur Aceh Didesak Segera Tetapkan WPR untuk Penambangan Rakyat
Penetapan WPR, kata Suryadi, penting agar masyarakat bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan menambang secara legal.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerhati tambang, Suryadi Djamil, SSos mendesak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf agar segera meminta Menteri ESDM menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh kabupaten yang memiliki potensi emas.
Penetapan WPR, kata Suryadi, penting agar masyarakat bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan menambang secara legal.
“Jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan akan timbul konflik, pengangguran semakin meningkat," ulas dia.
"Bahkan berpotensi melahirkan kriminalitas baru karena masyarakat kehilangan mata pencaharian,” ujar Suryadi dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Minggu (28/9/2025).
Ketua Pembina Petani/Perkebunan Organik Aceh ini juga meminta agar penetapan WPR dilakukan secara merata di semua daerah yang memiliki potensi emas.
Baca juga: Mualem Akan Permudah IUP untuk Koperasi dan Masyarakat: Saya Akan Jadikan Tambang Rakyat
Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kesenjangan maupun kecemburuan sosial.
Terkait laporan Pansus DPRA yang menyebut terdapat sekitar 1.000 unit ekskavator beroperasi dan menyetor hasil kepada aparat penegak hukum, Suryadi mendesak, agar data tersebut segera di list agar tidak berkembang menjadi isu liar.
Namun, ia mengingatkan, agar situasi damai di Aceh tidak terganggu hanya karena persoalan tambang.
“Jangan sampai rakyat kelaparan, sementara pihak asing justru yang mengambil keuntungan," tukas dia.
"Pemerintah harus segera mencari solusi yang berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Dukung Langkah Mualem, MDMC Aceh Usul Legalisasi Tambang Rakyat Ramah Lingkungan
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Aceh.
Ia memberikan ultimatum kepada para pelaku tambang ilegal agar segera menarik seluruh alat berat dari kawasan hutan dalam waktu dua minggu.
Penegasan tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Mualem itu, usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Tgk Anwar, yang disampaikan usai penandatangan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh," tukas Gubernur Aceh.
Gubernur Aceh Muzakkir Manaf
penambangan rakyat
Banda Aceh
Wilayah Pertambangan Rakyat
Izin Pertambangan Rakyat
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Sekretariat Yayasan Laksamana Keumala Hayati Diresmikan, Ungkap Perjuangan |
![]() |
---|
Upaya Berantas Narkotika, BNN Banda Aceh Jalin Kerjasama dengan Kapolda |
![]() |
---|
Banda Aceh Academy dan Kelas Kecerdasan Artifisial Mafindo Aceh Diluncurkan |
![]() |
---|
BPOM Aceh Edukasi Pedagang Jamu, Ajak Lawan Penggunaan Bahan Kimia Obat |
![]() |
---|
Musisi Aceh Galang Dana untuk Palestina dan Fakir Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.