Breaking News

Berita Aceh Utara

Lapas Lhoksukon Usulkan Ratusan Napi Penerima Remisi HUT RI ke Kanwil, Ini Jumlah yang Diakomodir

“Jumlah napi yang mendapatkan remisi kali ini mencapai 218 orang sesuai usulan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi SH 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara sudah mengusulkan remisi (pengurangan masa hukuman) untuk narapidana (napi) dalam rangka menyambut HUT ke-75 RI.

Usulan tersebut disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh di Banda Aceh pada 3 Agustus 2020 lalu.

Untuk diketahui, jumlah napi dan tahanan yang saat ini menjalani pembinaan di Lapas Lhoksukon mencapai 351 orang. Padahal, idealnya lapas tersebut menampung 80 orang.

“Jumlah napi yang mendapatkan remisi kali ini mencapai 218 orang sesuai usulan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH kepada Serambinews.com, Rabu (12/8/2020).

Ia melanjutkan, sebelum diusulkan pihaknya sudah melakukan seleksi terhadap napi calon penerima remisi.

Perang Melawan Covid Tidak Cukup Hanya Perketat Perbatasan, Tapi Juga Perlu Tingkatkan Hal Ini

Aceh Besar Catat 41 Pasien Baru Positif Corona, Total 211 Orang, Gugus Tugas: Warga Enggan Bermasker

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk Pasutri Korban Kebakaran Rumah di Lhokseumawe

Antara lain, beber dia, harus berkelakuan baik atau tidak pernah terlibat pelanggaran. Selain itu, sudah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan.

“Dari 218 napi yang mendapat remisi, 206 orang di antaranya adalah laki-laki. Sedangkan napi wanita yang mendapatkan remisi 12 orang,” beber Yusnaidi SH.

Dirincikan dia, napi yang mendapat remisi 1 bulan berjumlah 72 orang, kemudian yang mendapat remisi dua bulan sebanyak 55 orang.

Sedangkan yang mendapat remisi tiga bulan jumlahnya 69 orang dan selanjutnya yang mendapat remisi 4 bulan berjumlah 14 orang, serta yang lima bulan 6 orang. “Sedangkan untuk remisi sampai enam bulan hanya dua orang saja,” tukasnya.

Keputusan pemberian remisi tersebut, ungkap Yusnaidi, akan disampaikan kepada napi setelah upacara memperingati HUT Ke-75 RI. “Sampai saat ini, kondisi lapas masih aman,” pungkas Yusnaidi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved