Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Berawal dari Postingan 'Kacung WHO'
Sebelumnya pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dilaporkan IDI Bali karena unggahannya diduga ada unsur penghinaan.
SERAMBINEWS.COM - Drummer Superman is Dead (SID), Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Saat ini Jerinx SID telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali.
Sebelumnya pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dilaporkan IDI Bali karena unggahannya diduga ada unsur penghinaan.
Seperti yang diketahui, nama Jerinx memang kerap ramai menjadi perbincangan.
Di tengah pandemi Covid-19, Jerinx begitu vokal menyerukan kritikannya.
Ia juga membuat kontroversi soal teori konspirasinya.
• Lionel Messi Takut Tertular Covid-19, Sampai-sampai Tidur di Atas Kasur Anti Virus Corona
• Marah Dituding Selingkuh, Seorang Wanita di India Ikat Suami dan Menyiramkannya Air Keras
• Kasus Covid-19 Terus Meningkat, IDI Aceh Rekomendasi Pemerintah Aceh Berlakukan PSBB

Lewat media sosial miliknya, pria bertato ini mengungkap apa yang ada di pikirannya soal Covid-19.
Kini, Jerinx tersandung kasus karena unggahan Instagramnya.
Ia menyebut Ikatan Dokter Indoneisa ( IDI) sebagai suruhan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Ia juga menyinggung soal rumah sakit.
• MPU Jawab Sorotan LSM Australia, Terkait Penyembelihan Sapi yang Dianggap ‘Brutal’
• Impian Rumah Baru Tergapai, Istri Duluan Meninggal, Patung Lilin Sang Istri Dibuat Oleh Suami
Drummer itu menulis:
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO,
IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Berkait dengan laporan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Ketua IDI Bali.