Berita Lhokseumawe
LP Lhokseumawe Usulkan 318 Napi untuk Terima Remisi, Termasuk Dua Napi Kasus Korupsi
"Usulan telah kita ajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Juni lalu. Besaran remisi yang diusulkan antara satu sampai enam
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Usulan telah kita ajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Juni lalu. Besaran remisi yang diusulkan antara satu sampai enam bulan," katanya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe, telah mengusulkan 318 narapida (napi) untuk mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT RI tahun ini.
Dari 318 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, dua di antaranya adalah napi kasus korupsi.
Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Nawawi, Kamis (8/13/2020) menyebutkan, untuk saat ini, jumlah napi maupun tahanan sebanyak 555 orang.
Sehingga beberapa waktu lalu, pihaknya pun telah mengusulkan 318 napi untuk mendapatkan temisi dalam rangka HUT RI tahun ini.
• Nagan Raya Tambah Dua Positif Covid-19, Saat Ini di Banda Aceh, Seorang akan Melahirkan
"Usulan telah kita ajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Juni lalu. Besaran remisi yang diusulkan antara satu sampai enam bulan," katanya.
Rincian napi yang diusulkan mendapatkan remisi, untuk kasus narkotika sebanyak 227 orang, kasus korupsi dua orang, dan pidana umum sebanyak 89 orang.
"Untuk persetujuan pemberian remisi, biasanya baru kita terima satu hari jelang perayaan HUT RI," demikian Nawawi. (*)
• Besok, Pemkab Aceh Besar Bayarkan Gaji Ke-13 untuk 6.700 PNS, Ini Penjelasan Sekda Drs Iskandar MSi