Berita Aceh Besar
Besok, Pemkab Aceh Besar Bayarkan Gaji Ke-13 untuk 6.700 PNS, Ini Penjelasan Sekda Drs Iskandar MSi
Horee. Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, akan mencairkan gaji Ke-13 yang merupakan...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Horee..... Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, karena haji ke-13 PNS akan segera cair. Gaji ke-13 merupakan gaji pokok selama sebulan itu akan cair, Jumat, (14/8/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Drs Iskandar MSi kepada Serambinews.com, Kamis (13/8/2020) mengatakan, gaji Ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibayarkan kepada 6.700 orang telah diproses SP2D di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar.
Jika proses tersebur sudah selesai dan tidak ada kendala. Maka In syaa Allah mulai Jumat (14/8/2020) akan dibayarkan gaji Ke-13 yang akan ditransferkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dikirimkan ke rekening ASN tersebut.
Menurut Sekda, untuk pembayaran gaji Ke-13 bagi 6.700 orang ASN di Kabupaten Aceh Besar mencapai Rp 32 miliar. Ditambahnya, penyebab lamban pencairan gaji Ke-13 , karena mereka memproses Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar yang ditelaah di bagian Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh.
"Dan, alhamdulillah, kita sudah teken SP2D untuk diproses di keuangan di BPKD, In syaa Allah Jumat gaji Ke-13 dibayarkan, karena uang udah stanbye," ujar Sekda ACeh Besar ini.(*)
• Staf Keuangan Setdakab Aceh Besar Terkonfirmasi Positif Covid, Kantor Bupati Disemprot Disinfektan
• Terjadi Penembakan di Ruko Royal Gading Square, 1 Orang Tewas
• Taman Iskandar Muda Gelar Pertemuan Virtual, Hikmah Covid-19 dan Tantangan Bagi Aceh