Berita Aceh Utara

Masih Ingat Kasus Pelecehan Dua Putusan? Begini Perkembangannya Sekarang

“Semalam Jaksa langsung menjemput Husaini untuk dibawa ke RS Jiwa yang juga didampingi keluarganya, agar memudahkan nantinya untuk menjenguk di RSJ

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto: Kejari Aceh Utara.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara membawa seorang terpidana ke RS Jiwa Banda Aceh atas putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, Aceh Utara. 

“Semalam Jaksa langsung menjemput Husaini untuk dibawa ke RS Jiwa yang juga didampingi keluarganya, agar memudahkan nantinya untuk menjenguk di RS Jiwa di Banda Aceh,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi SH kepada Serambinews.com, Kamis (13/8/2020).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima dua putusan dalam satu perkara yaitu, kasus dugaan pelecehan seksual atau mencoba merudapaksa yang isi amar putusannya berbeda.

Dalam amar putusan pertama, antara lain menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan suatu tindak pidana karena jiwanya cacat, atau terganggu penyakit.

Maka terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum.

Pada poin selanjutnya disebutkan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu diucapkan.

Sedangkan dalam amar putusan kedua menyatakan, terdakwa Husaini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah atau pelecehan seksual.

Memerintahkan agar terdakwa dilakukan rehabilitasi di rumah sakit jiwa di Banda Aceh.

Pakistan Kecam Arab Saudi, Tidak Dukung Pembebasan Kashmir dari Cengkeraman India

Diberitakan sebelumnya, Husaini (22) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara nekat menghadang seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor (Sepmor) ketika melintasi jalan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (26/11/2019) pada pukul 11.00 WIB.

Namun, aksi terdakwa hendak merudapaksa seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri tentara gagal.

Karena diketahui warga yang saat itu melintasi kawasan tersebut.

Setelah putusan tersebut inkracht (berkekuatan hukum tetap), lalu pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa diambil dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara untuk dibawa ke RS Jiwa di Banda Aceh untuk menjalani rehabilitasi.

“Semalam Jaksa langsung menjemput Husaini untuk dibawa ke RS Jiwa yang juga didampingi keluarganya, agar memudahkan nantinya untuk menjenguk di RS Jiwa di Banda Aceh,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi SH kepada Serambinews.com, Kamis (13/8/2020).

Hal itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harri Citra Kesuma SH, setelah Kajari Aceh Utara mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

“Jadi dia akan menjalani rehabilitasi sampai nantinya sembuh,” pungkas Pipuk. (*)

Jumlah Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Sekolah di Aceh Singkil Ditutup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved