Kamis, 23 April 2026

Mobil Mewah Boleh Gunakan BBM Subsidi

Pertengahan Agustus ini atau seusai peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020, Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Pertamina

Editor: bakri
FOTO/HERIANTO
Branch Manager PT Pertamina Banda Aceh, Ferry Pasalini, Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur, dan Ketua Hiswanamigas Aceh, Faisal Budiman, menunjukkan contoh stiker BBM subsidi yang akan di tempel di kaca depan mobil, Rabu (12/8/2020). 

* Asal Bersedia Ditempel Stiker Sepanjang 20 Cm

BANDA ACEH - Pertengahan Agustus ini atau seusai peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020, Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas mulai melakukan penempelan stiker bagi kendaraan pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Rencananya, kegiatan penempelan stiker ini akan dilakukan serentak di 126 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Aceh. Pemerintah Aceh telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186 tahun 2020 terkait program penempelan stiker tersebut.

“Persiapan penempelan stiker BBM bersubsidi untuk mobil pribadi dan kenderaan umum sudah dilakukan. Pelaksanaan penempelannya akan dilakukan serentak di seluruh SPBU seusai peringatan HUT ke-75 RI pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur, didampingi Branch Manager Pertamina Banda Aceh, Ferry Pasalini, kepada Serambi, Rabu (12/8/2020).

Mahdinur menjelaskan, program penempelan stiker ini dilakukan untuk menertibkan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu juga dimaksudkan agar kuota BBM subsidi yang diberikan Pusat untuk Aceh setiap tahunnya tidak melampui dari batas kuota yang telah ditentukan.

Untuk melaksanakan program ini, Pemerintah Aceh ia katakan, telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186 tahun 2020 tentang Program Stikering pada Kenderaan sebagai Strategi Untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang Tepat Sasaran.

“SE Gubernur itu ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh pada tanggal 2 Juli 2020 lalu, dan sudah disampaikan kepada bupati/wali kota se-Aceh untuk pelaksanaannya,” ujar Mahdinur.

Di dalam SE tersebut, disebutkan bahwa kenderaan yang berhak menggunakan jenis bahan bakar minyak tertetu (solar subsidi) maupun jenis bahan bakar khusus penugasan (premium) dan ditempel stiker, adalah kenderaan yang telah lunas pajak kenderaan bermotor.

Stiker kenderaan pengguna solar subsidi diberikan kepada konsumen  pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Disebutkan juga bahwa stiker khusus kenderaan pengguna premium ditempel pada kenderaan roda empat yang secara sukarela bersedia ditempeli stiker tersebut, tanpa memperhatikan tingkat kemewahan kenderaan.

Berdasarkan poin tersebut, berarti mobil mewah tetap dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi asal kaca depan mobilnya bersedia ditempeli stiker. “Semua kendaraan yang telah ditempel stiker berhak mendapat solar subsidi atau premium dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” bunyi poin berikutnya pada SE tersebut.

Di samping itu, di dalam SE Gubernur juga ditekankan kepada PT Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh agar wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan solar subsidi dan premium. Implementasi program stiker ini akan dilakukan oleh Pertamina dan Hiswana Migas ke seluruh SPBU di Aceh.

Ketua Hiswanamigas Aceh, Faisal Budiman SE, mengatakan, pihaknya siap melaksanakan program penempelan stiker ini. Menurut Faisal, progam ini bisa mengurangi jumlah antrean panjang mobil yang selama ini sering terjadi di setiap SPBU.

“Nantinya mobil yang akan dilayani pengisian BBM subsidi adalah mobil yang kaca depannya terdapat striker sepanjang 20 centimeter. Tulisannya ‘Kendaraan Pengguna Solar Subsidi’ dan ‘Kendaraan Pengguna Premium’, jadi bukan masyarakat yang pura-pura tidak mampu,” jelas Faisal Budiman.

Sementara itu, Branch Menejer PT Pertamina (Persero) Banda Aceh, Ferry Pasalini mengapresiasi program penempelan stiker yang dibuat oleh Pemerintah Aceh. Menurutnya program ini tidak hanya bagus, tetapi juga efektif dan efesien dalam menjaga kuota BBM subsidi dan penugasan khusus.

“Program ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk menjaga kuota BBM subsidi dan penugasan agar tidak terlampaui dari kuota yang diberikan setiap tahun,” ujarnya.

Ferry menyebut, kuota solar Aceh untuk tahun 2020 (12 bulan) mencapai 385.187 Kilo Liter (KL). Realisasinya sampai akhir Juli lalu sudah mencapai 51,44 persen atau  198.149 KL. Realisasi solar subsidi masih rendah karena pengaruh covid 19.

“Sejak Maret-Mei 2020, aktivitas masyarakat untuk menggunakan kenderaan bermotor sangat rendah, baru terlihat naik pada bulan Juni dan Juli, sejak pelaksanaan new normal Covid-19,” ujarnya.

Begitu juga dengan premium, kuota setahun mencapai 190.685 KL, sementara realisasinya sampai akhir Juli lalu baru sebesar 51,09 persen atau 97.423 KL.

Sementara untuk BBM nonsubsidi dan penugasan seperti Pertalite, realisasinya cukup besar mencapai 219.380 KL sampai posisi akhir Juli lalu. Sedangkan Dexlite masih rendah, baru 2.893 KL dan Pertamax 46.150 KL.

Ketentuan Stiker BBM Subsidi

- Kenderaan yang berhak menggunakan jenis bahan bakar minyak tertetu (solar subsidi) maupun jenis bahan bakar khusus penugasan (premium) dan ditempel striker, adalah kenderaan yang telah lunas pajak kenderaan bermotor

- Stiker kenderaan pengguna solar subsidi diberikan kepada konsumen  pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak

- Stiker khusus kenderaan pengguna premium ditempel pada kenderaan roda empat yang secara sukarela mau ditempeli stiker tersebut, tanpa memperhatikan tingkat kemewahan kenderaan

- Bagi kenderaan yang telah ditempel stiker berhak mendapatkan solar subsidi atau premium dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

- PT Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis bahan bakar minyak tertentu (solar subsidi) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (premium).

- PT Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh dan Hiswanamigas Aceh akan mengimplementasikan program stiker penerimaam BBM tertentu dan penugasan ke seluruh SPBU di Aceh. (her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved